Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Simalungun menhadiri Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Online/Daring pada Jum’at (01/04) pagi. Kegiatan ini hadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua beserta tenaga teknis Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Diawali oleh Master of Ceremony dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al quran dan doa. Kegiatan secara resmi dibuka dengan 3 kali ketukan palu oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya beliau mengatakan, Badilag terus menerus melakukan pembinaan kepada tenaga teknis secara online guna meningkatkan mutu dan kualitas tenaga teknis di peradilan agama khususnya. Kegiatan ini bertema “Perlindungan Hukum terhadap Hak Perempuan dan Anak”, bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum khususnya hak-hak perempuan dan anak.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M selaku Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (TuaKa MA-RI). Jalannya acara diserahkan kepada Direktur Bimbingan Tenaga Teknis Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. kemudian moderator memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan pemaparannya.
Dalam pemarapan Narasumber, perspektif Mahkamah Agung RI dalam perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu fokus utama dalam tujuannya. Peran hakim pengadilan agama dalam mengadili perkara perempuan adalah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya secara normatif. Disamping itu juga harus memperhatikan kepentingan perempuan dan anak yang menjadi korban persengketaan dalam lingkup keluarga. Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif MA diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2007 dan Perma No 5 Tahun 2019. Kamar Agama sendiri menerbitkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 2 Tahun 2019 huruf a, b, c, SEMA No 3 Tahun 2018 huruf c dan SEMA No. 1 Tahun 2017 angka 1. Perbedaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) adalah SEMA dibuat untuk menjadi panduan atau dasar para hakim untuk membuat putusan di persidangan, sedangkan PERMA dibuat untuk masyarakat karena PERMA juga termasuk dalam peraturan perundang-undangan. “Para hakim harus mengikuti SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) dalam membuat putusan di persidangan, karena SEMA dibuat untuk para hakim”, tegas TuaKa MA-RI. (PTIP)