logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Simalungun MelaksanakanSidang Keliling di Kecamatan Bandar

Bandar | PA Simalungun

Senin(11/02), Pengadilan Agama Simalungun telah memulai pelaksanaan sidang keliling. Dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Simalungun. Maka ketua Pengadilan Agama Simalungun memerintahkan untuk melaksanakan sidang keliling di daerah yang dapat terjangkau bagi para pihak berperkara di daerah terluar Kabupaten Simalungun.

Sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Bandar. Yang dirasa dapat meringankan para pihak berperkara di daerah terluar Kab. Simalungun dalam hal biaya dan jarak tempuh dari tempat tinggal ke lokasi persidangan. Sidang ini dilakukan secara berkala yaitu setiap 1 (satu) minggu sekali. Dari hasil rapat pimpinan memilih Kec. Bandar sebagai daerah dilaksanakannya karena di lingkungan daerah tersebut banyak perkara yang ditangani dan jarak tempuh yang memang dalam kategori sulit. Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Simalungun No. W2-A12/231/HK.05/II/2019 yang di diterbitkan tanggal 7 Februari 2019.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice