PA Simalungun Lakukan Pemusnahan Blanko Akta Cerai
Simalungun | PA Simalungun
Jumat, 26 Oktober 2018, Pengadilan Agama Simalungun melakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai versi lama. Bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Simalungun dilaksanakan Pemusnahan Blangko Akta dengan cara pembakaran.
Pemusnahan Blangko Akta Cerai dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1128/ DJA.3/OT/014/2016 tertanggal 9 Mei 2016 tentang Penggunaan Blanko Akta Cerai Format Baru. Dan setelah diberlakukannya blanko akta cerai format baru tersebut, maka blanko akta cerai yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Blangko Akta Cerai versi terdahulu harus dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Ketua PA Simalungun Nomor : W2-A12/1524/HK.05/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018. Pemusnahan AC berjalan dengan tertib dan selesai tepat pukul 12.00 WIB, dihadiri oleh Ketua PA Simalungun Zainal Arifin, S.Ag dan pegawai PA Simalungun. Blanko Akta Cerai yang dimusnahkan terdiri dari AC tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 48 blok dengan jumlah blanko sebanyak 2.436 blanko.