logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Simalungun Lakukan Kerjasama denganPT. Bri Persero TBK Cab. Pematangsiantar

Simalungun| PA Simalungun

Dalam rangka penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN, Departemen Keuangan yang diwakili oleh KPPN Cabang Pematangsiantar melakukan sosialisasi tentang PMK 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dimana untuk modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai, satuan kerja diwajibkan menggunakan kartu kredit pemerintah (corporate card).

Untuk merealisasikan hal tersebut, Pengadilan Agama Simalungun bekerjasama dengan BRI Cabang Pematangsiantar agar menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit.

 

Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice