Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Sim. tanggal 18 September 2023, dan atas lanjutan surat kami Nomor 1667/KET.W2-A11/HK.2.6/IX/2023, tanggal 18 September 2023, untuk permohonan pengosongan atas objek lelang perbankan syariah yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi, Pengadilan Agama Simalungun melaksanakan sita eksekusi pada Kamis (19/10/2023) yang bertempat di Desa Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Objek yang dieksekusi berupa tanah sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor 167 tanggal 31 Maret 1997 Luas 19.917,00 M2, dan tanah dengan SHM Nomor 170 tanggal 31 Maret 1997 Luas 19.955,00 M2.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Muhammad Iqbal, S.H. dengan didampingi Plh Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Simalungun. serta dihadiri pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Kuasa Termohon Eksekusi, Pihak Kepolisian, aparatur desa setempat. (PTIP)