PA Simalungun Hadirkan PTSP Mini
![]() |
![]() |
Pengadilan Agama (PA) Simalungun terus melakukan peningkatan pelayanan dari waktu ke waktu. Kali ini PA Simalungun menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan Bandar, Kamis (10/03/2022). PTSP ini disebut juga PTSP Mini, karena layanan ini hadir tidak di kantor, melainkan di tempat yang berbeda, dalam rangka memudahkan para pihak untuk mendapatkan layanan PA Simalungun tanpa harus datang ke kantor PA Simalungun, mengingat jarak tempuh dan akses yang jauh dan biaya transportasi yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan.
![]() |
![]() |
PTSP Mini ini merupakan inovasi PA Simalungun yang terintegrasi sidang keliling, yaitu pelayanan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan sidang keliling tetapi juga melaksanakan pelayanan lainnya di lokasi sidang keliling yang diberi nama SIYANLING(Simalungun Pelayanan Keliling) terdiri dari SITARLING (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, SIJARLING (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan SIDARLING (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling. Inovasi ini hadir demi menjawab dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat tidak mampu (The Poor of Law) dalam memberikan pelayanan antar langsung ke lokasi yang sulit dan jauh dari kantor PA Simalungun, dengan berpedoman pada PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. PTSP Mini ini hadir di Kecamatan Bandar setiap hari Kamis, selain itu tidak hanya di Kec. Bandar tetapi juga di Balai NIkah Kecamatan Bosar Maligas setiap hari Selasa. (PTIP)