logo web

Dipublikasikan oleh PA Sijunjung pada on .

PA Sijunjung Sukses Gelar Sidang Isbat Terpadu Perdana Tahun 2022

Rabu 9/02/2021, Pengadilan Agama Sijunjung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dan Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung, menggelar acara Sidang Isbat Nikah Terpadu di awal tahun 2022.

sidter1102 01

Acara sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Tarok, tepatnya di kantor UBKP Kabupaten Sijunjung. Acara dimulai dengan pembukaan berupa pembacaan do'a serta sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi pada pukul 09.00 WIB

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh keempat Hakim Tunggal Pengadilan Agama Sijunjung dengan didampingi oleh empat panitera pengganti.

Dalam sidang isbat nikah terpadu masyarakat mendapatkan 3 dokumen hukum sekaligus yaitu dokumen Penetapan Pengadilan, dokumen Akta Nikah dan dokumen kependudukan KK secara bersama sama

Sidang isbat nikah terpadu ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Sijunjung yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini

Bupati Sijunjung diwakili oleh Camat Lubuk Tarok, dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas terselenggarannya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Sijunjung yang turun langsung ke daerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah dan Akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Sijunjung akan tercatat dalam dokumen Negara

Dengan adanya sidang terpadu di wilayah Kabupaten Sijunjung, maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Sijunjung langsung datang ke lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Nurhadi Abdul Ghani, S.H.I., M.H, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan sidang terpadu ini. Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan KK baru bagi para pihak pengguna layanan terpadu.

Kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang sangat bermanfaat dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat”. Demikian Wakil Ketua menutup sambutannya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice