logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sijunjung Gelar Sidang Keliling Terpadu tahun 2015 di Pulau Punjung, Dharmasraya

Pertemuan Jelang Pembukaan Sidang Isbat Nikah di Kantor Bupati Dharmasraya bersama Ketua PTA Padang, Ketua PA Sijunjung, Bupati Dharmasraya beserta Staff Ahli Kabupaten Dharmasraya

Dharmasraya | pa.sijunjung.go.id

Bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada hari Kamis (16-04), Pengadilan Agama Sijunjung kembali menggelar Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah yang sebelumnya diadakannya di Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, kegiatan Sidang Keliling Dalam Pelayanan Terpadu Identitas Hukum di Pulau punjung ini berjalan lancar dan sesuai rencana.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Dharmasraya dan juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Ketua DPRD Dharmasraya, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, beserta seluruh Pimpinan Daerah di Kabupaten Dharmasraya.

Kata sambutan dari Ketua PTA Padang dan Bupati Dharmasraya dalam acara pembukaan Sidang Isbat Nikah

Dalam sambutannya Bupati Dharmasraya mengatakan masih banyak masyarakat di Kab. Dharmasraya belum memiliki Akta Nikah/Buku Nikah, karena begitu pentingnya sebuah akta nikah dalam sebuah pencatatan sebuah perkawinan yang selanjutnya akan terus dipergunakan guna penggurusan administrasi lainnya, dan lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Isbat Nikah ini adalah salah satu program yang akan diadakan secara rutin untuk masyarakat yang kurang mampu nantinya.

Suasana Sidang Isbat Nikah

Sebelum pembukaan dilakukan oleh Bupati beserta rombongan, Sidang Isbat Nikah sudah dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB oleh 5 hakim tunggal dan didampingi seorang panitera penganti.

Adapun Hakim dan Panitera Penganti yang bertugas adalah Drs. Habib Rasyidi Daulay, MH (Hakim) didampingi oleh Kariman (Panitera Penganti), Erman Syukur, SH (Hakim) didampingi Roslini, BA (Panitera Penganti), Rodiyah, SH (Hakim) didampingi Muhamad Imran, SH (Panitera Penganti),Miftahul Huda, S.Ag (Hakim) didampingi Nurmeli, SH (Panitera Penganti),Adil Fakhru Roza, SHI (Hakim) didampingi Drs. H. Alius (Panitera Penganti).



Kiri atas : Penyerahan Penetapan Isbat Nikah dari Hakim kepada Ketua PA Sijunjung, kanan Atas :Penyerahan Hasil Penetapan dari Ketua PA Sijunjung kepada Ketua PTA Padang, kiribawah : Penyerahan Penetapan Isbat Nikah dari Ketua PTA Padang kepada Masyarakat, kanan bawah : penyerahan buku nikah dari Kepala KUA kepada Masyarakat

Dalam hal ini masyarakat pencari keadilan dibebaskan dari seluruh biaya, baik biaya perkara, biaya pencetakan akta nikah, maupun biaya untuk mendapatkan akta kelahiran, dan Untuk pertama kalinya SIADPA Plus, SIMKAH dan SIAK berjalan optimal di pelayanan terpadu tersebut, karena sewaktu pelaksanaan Isbat Nikah di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dari 21 penetapan PA yang dicetak dari SIADPA Plus PA Sijunjung, SIMKAH KUA Kec. Kamang Baru hanya mampu memproduksi 5 kutipan akta nikah saja, sehingga akta kelahiran anak para pihak yang diterbitkan oleh DISDUKCAPIL melalui SIAK pun hanya dapat dicetak sebanyak 12 akta.

Penyerahan Akta Kelahiran Anak dari Bupati kepada Masyarakat

Akan tetapi di Kecamatan Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya, SIMKAH KUA Pulau Punjung mencetak 26 pasang kutipan akta nikah dan DISDUKCAPIL melalui SIAK mencetak 68 lembar akta kelahiran pada hari itu juga.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice