logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sijunjung Gelar Diskusi Hukum

Sijunjung | pa-sijunjung.go.id

Permasalahan surat gugatan atau permohonan yang kabur (obscure) atau kesalahan dan ketidaklengkapan pihak yang digugat (error in persona) dalam sebuah gugatan dan permohonan diakui memang masih terjadi di pengadilan agama, banyak faktor penyebab kekeliruan ini, bisa jadi karena tidak lengkapnya data yang disampaikan oleh pihak penggugat/pemohon, atau kealpaan petugas bantuan hukum di pengadilan kurang jeli dalam mencari data dari penggugat atau pemohon.

Begitu juga dengan permasalahan-permasalahan seputar surat kuasa, bagaimana prosedurnya seorang kuasa hukum baik pengacara/advokat ataupun insidentil dapat menerima kuasa, atau bagaimana proses seorang pihak dapat menguasakan penyelesaian perkaranya kepada seseorang yang dia pilih menjadi kuasa hukumnya, ini masih tetap harus mendapat perhatian bagi pejabat kepaniteraan di sebuah pengadilan agama.

PA Sijunjung hari ini (13/2/2013) menggelar kegiatan rutin perdana untuk Diskusi Hukum. Materi pertama yang dipilih oleh Pak Habib Rasyidi (Wakil Ketua PA Sijunjung) sebagai penyaji adalah Permasalahan Surat Gugatan/Permohon dan Surat Kuasa.

Sebagai langkah awal dari kegiatan yang baru hari ini dimulai kegiatan cukup hangat, diskusi yang terjadi antara pemateri dengan peserta sangat hidup, dalam arti kata materi yang disampaikan cukup menjurus kepada teknis pelaksanaan tugas pokok aparat kepaniteraan PA Sijunjung, sehingga banyak respon dan tanggapan yang bermunculan dari peserta.

Ketua PA Sijunjung, Pak Jamhur yang mendampingi Pak Habib dalam menyajikan materi menegaskan bahwa kegiatan ini sangat banyak manfaatnya, selain menjadi ajang untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan hukum di Indonesia, kendala-kendala teknis yang dihadapi oleh seluruh petugas juga dapat dicarikan pemecahannya.

Tidak hanya sebatas mendengarkan materi, seluruh pegawai sangat antusias dan aktif dalam mengajukan pertanyaan, menanggapi dan mengikuti diskusi.

Kegiatan memang sengaja dilaksanakan pagi sebelum persidangan dimulai, karena secara alaminya kondisi fisik dan psikis pegawai masih fresh, sehingga dapat fokus dalam mengikuti kegiatan.

Besok (14/02/2013) akan dilaksanakan kegiatan lanjutan Bina Mental yang diisi oleh Erman Syukur, SH, salah seorang hakim PA Sijunjung, kemudian minggu depan pada tanggal 20/02/2013 akan dilaksanakan bedah berkas.

Berkas pertama yang akan dieksaminasi dan didiskusikan adalah berkas milik hakim senior (kode ketua majelis C1) Erman Syukur, SH, tim eksaminasi yang telah ditunjuk adalah Tim I, majelis ketua (kode ketua majelis A).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice