logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sijunjung dan Stain Batusangkar Tandatangani MoU Tentang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum 

Sijunjung | PA Sijunjung

 “Siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat.

Siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong saudaranya”. Hadist Riwayat Muslim ini pantas diucapkan kepada Pengadilan Agama Sijunjung dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mahmud Yunus Batusangkar.

Betapa Tidak, didorong oleh semangat ingin memberikan layanan hukum bagi para pencari keadilan yang buta hukum atau tidak mampu menggunakan jasa Pengacara, senin tanggal 16 Februari 2015, Ketua Pengadilan Agama Sijunjung Drs. Jamhur, SH, M.HI dengan Ketua STAIN Batusangkar Dr. H. Kasmuri Selamat, MA menandatangani Nota Kerjasama (MOU/Memorandum of Understanding) tentang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Sijunjung.

Acara penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sijunjung, Panitera/Sekretaris (Kasmidar, S.Ag), Wakil Panitera Pengadilan Agama Sijunjung (Nasril S.Ag), Dra. Irma Suryani, S.Ag, MH dan Kardinal, M.Ag (Dosen STAIN Batusangkar).

Acara penandatanganan nota kesepahaman (MOU/Memorandum of Understanding) tentang Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Ruang Ketua Pengadilan Agama Sijunjung

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengadilan agama Sijunjung beranjak dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarkat Tidak Mampu di Pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk bagi masyarakat kurang mampu.

Ketua PA Sijunjung disela-sela penandatanganan MOU tersebut berharap agar LKBH ini dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya. Di samping itu, Ketua kelahiran Alahan Panjang ini juga berharap agar kerjasama dengan STAIN ini berjalan dengan baik dan dapat berlanjut.

“Selaku pimpinan PA Sijunjung, saya mengharapkan kerjasama ini berlangsung dengan baik dan dapat berlanjut. Oleh karena itu, kita berharap kerjasama ini dilaksanakan dengan prinsip tolong menolong (ta’awun). PA Sijunjung melaksanakan kegiatan ini didasari oleh semangat ingin membantu para pencari keadilan yang tidak mampu dan STAIN sendiri membantu pihak yang membantu orang lain”, ungkap mantan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli ini.

“Kita serius dan berkomitmen untuk membantu para pencari keadilan yang tidak mampu, sehingga kita telah bertekad untuk memutus kerjasama ini apabila nanti di Lapangan ada pengaduaan-pengaduan masyarakat yang memberikan indikasi adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang kita tandatangani hari ini. Namun, kita yakin STAIN sebagai mitra PA Sijunjung akan menjalankan kegiatan ini dengan amanah dan tanggungjawab”, sambung beliau.

STAIN Batusangkar berjanji akan melaksanakan kegiatan ini dengan amanah dan penuh tanggungjawab. Bagi STAIN sendiri kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian masyarakat sebagai pengamalan dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Mereka ingin berpartisipasi dalam membantu masyarakat yang kurang mampu dan mengaktualisasikan teori-teori hukum yang dipelajari dan diajarkan pada Perguruan Tinggi tersebut.

LKBH ini rencanaya akan berlaku efektif mulai selasa, tanggal 17 Februari 2015 dan buka senin sampai jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 WIB.(red)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice