PA SIDIKALANG LAKSANAKAN EKSEKUSI DAMAI HARTA BERSAMA
Eksekusi merupakan ujung dari proses beracara perdata. Bagi pihak yang menang pelaksanaannya sangat dinanti sedangkan bagi pihak yang kalah eksekusi merupakan hal yang ditakuti namun lain halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Sidikalang pada hari Selasa 12 Mei 2015.
Pengadilan Agama Sidikalang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor 32/Pdt.G/2013/PA.Sdk, tanggal 16 April 2014 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Dra. Siti Hadijah, Ramli Bintang sebagai Jurusita Pengganti PA Sidikalang dan dua orang saksi. Selain petugas Pengadilan Agama Sidikalang juga turut serta Kepala Desa tempat dilaksanakannya eksekusi.
Tidak ada wajah tegang dan takut dalam pelaksanaan eksekusi ini yang ada hanya nuansa kekeluargaan penuh keakraban karena antara Pemohon eksekusi dengan Termohon telah terjadi kesepakatan damai sebelumnya.
Rombongan eksekutor Pengadilan Agama Sidikalang berangkat pada pagi hari sekitar pukul 9.30 dengan diiringi hujan rintik-rintik namun hal itu tidak menyurutkan langkah eksekutor PA Sidikalang. Setibanya di lokasi eksekusi Panitera langsung membuka acara dan dilanjutkan membacakan berita acara eksekusi serta draf akta perdamaian Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi yang telah disepakati pada saat anmaning di Kantor Pengadilan Agama Sidikalang. “karena telah terjadi perdamaian, maka eksekusi mengacu pada perdamaian yang telah dibuat oleh Pemohon dan Termohon eksekusi agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari” tegas Panitera. Yang dilanjutkan datang lansung ke lokasi eksekusi.
Adapun obyek yang dieksekusi berupa obyek yang ada dalam putusan Pengadilan Agama Sidikalang nomor 32/Pdt.G/2013/PA.Sdk, tanggal 16 April 2014 namun peruntukannya sesuai dengan akta damai. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan damai setelah sebelumnya terjadi kesepakatan damai dalam anmaning yang dipimpin oleh Ketua PA Sidikalang Drs. H Abraruddin Anwar. Dalam anmaning tersebut Ketua Pengadilan Agama Sidikalang berhasil melembutkan keinginan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sehingga memilih jalan islah dalam pelaksaan eksekusi Putusan (top-x).