PA Sibuhuan Melaksanakan Eksekusi Perdana Sejak Berdirinya Pengadilan Agama Sibuhuan

Padang Lawas, pa-sibuhuan.go.id
Pengadilan Agama Sibuhuan pada hari Kamis 16 Januari 2020, berhasil melaksanakan eksekusi riil, atas dua obyek Sengketa berupa tanah yang terletak di Desa Bulusonik dan perumahan Griya Palas Indah Kecamatan Barumun, dan satu objek sebidang tanah dan diatasnya rumah bertempat Jalan Listrik I Sibuhuan. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut Ketua PA Sibuhuan beserta seluruh pegawai PA Sibuhuan melakukan do’a bersama demi kelancaran pelaksanaan kegiatan eksekusi yang pertama kali dilaksanakan sejak berdirinya PA Sibuhuan
Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan A. Syarkawi, S.Ag., MH. Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Sbh tanggal 16 Januari 2020, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Sibuhuan nomor 5/Pdt.G/2018/PA.Sbh yang dipimpin langsung oleh Panitera Ibu Dra. Maisyarah, M.H dan dua orang saksi yang bernama Bapak Drs. Syaifuddin saksi pertama dan Muhammad Sarkawi Siagian, yang didampingi oleh dua orang satpam dan 3 orang pramubakti PA Sibuhuan untuk pengamanan pelaksanaan Eksekusi perdana semenjak berdirinya Pengadilan Agama Sibuhuan.
Adapun hasil pelaksanaan eksekusi ini merupakan dua bidang tanah dan satu objek tanah yang ada rumah diatasnya tidak dapat dilaksanakan eksekusi disebabkan objek eksekusi memiliki 2 (dua) pintu yang masing-masing tidak berukuran sama.