PA Serang upayakan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang terkait Dispensasi Kawin (DK)
SERANG, PAS – Untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung R.I perihal dilakukannya kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Ketua PA Serang Dra. Hj. Jubaedah, S.H.,M.H segera melakukan langkah awal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam hal Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Hal Dispensasi Kawin (DK) pada Senin pagi (23/05/2022).
Disambut langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Drg. Agus Sukmayadi, Ketua PA Serang langsung dipersilahkan untuk menuju ruang rapat pimpinan. Dalam kesempatan pertemuan koordinasi tersebut, Dra. Hj. Jubaedah, S.H.,M.H langsung menyampaikan maksud dan tujuannya datang langsung ke kantor Dinas Kabupaten Serang yaitu untuk menjajaki dilakukannya kerjasama dalam rangka penyelesaian perkara Dispensasi Kawin.
Dengan adanya keinginan dari PA Serang terkait penyelesaian Dispensasi Kawin, hal tersebut sangat direspon dengan baik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. “Kami sebelumnya juga telah melakukan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kabupaten Serang, apabila ada pengajuan pernikahan segera kami akan lakukan pendampingan untuk melakukan sosialisasi kesehatan bagi calon pasangan baru tersebut dan juga dilakukan penyuntikan vaksin TT bagi calon pengantin wanitanya” ungkap Agus Sukmayadi.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kabupaten Serang, apa yang ingin dilakukan oleh Pengadilan Agama Serang bagi calon pasangan yang mengajukan Dispensasi Kawin adalah pemeriksaan kesehatan bagi para pemohon Dispensasi Kawin untuk dapat memiliki keturunan dan juga pemeriksaan psikologisnya sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun psikologisnya, Dinas Kesehatan dapat mengeluarkan sebuah informasi hasil pemeriksaannya untuk dijadikan salah satu syarat dalam pengajuan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Serang.