PA Serang Laksanakan Sidang Terpadu Perdana Tahun Anggaran 2021
Serang - Berlangsung di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang perdana melaksanakan sidang terpadu tahun anggaran 2021 pada Jum'at (25/06/2021).
Sebanyak 70 perkara yang diajukan secara kolektif oleh Kecamatan Ciomas merupakan program Bupati Serang yang telah berlangsung selama tiga tahun.
Menurunkan 16 orang personil yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Serang, Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH., pelaksanaan sidang terpadu berjalan lancar.
Disampaikan dalam sambutannya "Pengadilan Agama Serang mengapresiasi program Bupati Serang yang telah berjalan sejak tahun 2018 ini, sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum pernikahan, namun besar harapan kami, pelaksanaan isbat nikah terpadu dapat semakin meminimalisir jumlah angka pasangan suami istri yang belum mempunyai buku nikah, dengan bantuan peran aktif camat dan MUSPIKA Kecamatan, serta para kepala desa dan alim ulama, untuk menghimbau kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah" ujarnya
Disidangkan oleh 4 (empat) orang hakim yang masing-masing dibantu oleh 4 (empat) orang panitera pengganti, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu berakhir tepat pukul 11.30 WIB.
Adapun hasil putusan dari isbat nikah pada hari ini adalah, 66 perkara diputus kabul, 2 perkara gugur dan 2 perkara cabut.
Pelaksanaan isbat nikah terpadu diakhiri dengan pemberian salinan penetapan yang disampaikan secara simbolis oleh Wakil Ketua PA Serang serta didampingi oleh Camat Kecamatan Ciomas.