PA Serang Jalin MoU dengan DKBPPPA Kabupaten Serang

SERANG, PAS - Kamis (16/09/2021) tepat pukul 13.00 WIB, rombongan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang tiba di Kantor Pengadilan Agama Serang. Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh H. Tarkul Wasyit, S.IP., M.Si, selaku Kepala Dinas DKBPPA disambut antusias oleh keluarga besar Pengadilan Agama Serang. Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk memenuhi undangan penandatanganan MoU tentang Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dan Korban Perkara Perceraian serta Sengketa Hak Asuh Anak pada Pengadilan Agama Serang.
Bertempat di ruang media center, serta dihadiri oleh beberapa awak media, pelaksanaan MoU berjalan lancar.
"Adanya MoU ini, kedepannya kita akan melakukan layanan konseling berupa pendampingan pencegahan perkawinan di bawah umur serta pendampingan terhadap istri atau anak-anak pasca perceraian, sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung yang memberi layanan prioritas terhadap perempuan dan anak-anak" ungkap Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH., selaku ketua PA Serang dalam sambutannya.
"Untuk menjadi seorang ibu maupun ayah, kesehatan fisik dan mental menjadi hal utama, oleh karenanya adanya MoU ini, masyarakat bisa mendapatkan bimbingan dari pemerintah, sehingga pencegahan perkawinan dibawah umur dapat diatasi" lanjutnya.
Tim redaksi menerima data dari Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Serang pada tahun 2020 menerima perkara permohonan dispensasi kawin sebanyak 122 perkara, dan 90% dikabulkan oleh hakim, sedangkan pada tahun 2021 hingga awal Bulan September 2021, Pengadilan Agama Serang telah menerima 36 perkara Dispensasi Kawin. Dari angka tersebut, meski adanya perubahan minimal usia melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun namun angka pengajuan permohonan Dispensasi Kawin dianggap masih terlalu banyak.
Selain menanggapi perihal Dispensasi Kawin, kerjasama ini juga difokuskan pada bimbingan bagi korban perkara perceraian. Perceraian seringkali memunculkan emosi-emosi negatif, seperti kesedihan, kekhawatiran dan merasa tak mampu bertahan hidup, perceraian juga dapat menimbulkan terlantarnya hak-hak seseorang seperti mantan istri untuk nafkah iddah maupun hak anak untuk tumbuh kembang.
Didampingi oleh Kepala P2TP2A Kabupaten Serang, dalam sambutannya H. Tarkul menyampaikan "MoU ini akan menjadi acuan bagi kami, untuk bertindak sebagaimana dalam isi MoU tersebut, kami ucapakan terima kasih atas kepercayaan dari Pengadilan Agama Serang" pungkasnya.