Serang, PAS- Dispensasi kawin merupakan salah satu perkara yang terdapat di Pengadilan Agama (PA) Serang. Salah satu faktornya adalah dikarenakan calon mempelai belum memenuhi usia minimal sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun.
PA Serang telah melaksanakan kerjasama dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang sesuai perjanjian kerjasama nomor W27-A1/2871/HM.OI.1/IX/2021 dan nomor 197/873/DKBP3A/2021. Dimana salah satu tujuan kerjasama tersebut adalah sebagai upaya antisipasi dan perlindungan anak terhadap perkawinan dibawah umur.
Sebagai realisasi perjanjian kerjasama tersebut, pada hari Rabu (17/11/2021) PA Serang memfasilitasi kegiatan konseling antara pihak perkara dispensasi kawin dengan konselor dari DKBP3A. Berlangsung di Ruang Konseling PA Serang, kegiatan konseling dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Bapak Ismail, selaku Konselor dari DKBP3A menyampaikan beberapa pertanyaan kepada anak para Pemohon untuk memastikan apakah anak tersebut telah siap secara fisik maupun mental untuk melakukan pernikahan. Selain itu kedua orang tua selaku pemohon juga diberikan pertanyaan oleh konselor.
Disamping memberikan pertanyaan-pertanyaan, Konselor juga menyampaikan nasehat-nasehat dan pengetahuan terkait kehidupan pernikahan. Diantaranya nasehat untuk menghindari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan pentingnya tanggung jawab dalam rumah tangga. Suasana konseling dibuat senyaman mungkin untuk para pihak, agar tidak merasa tertekan dalam menjalani konseling.