PA Sengkang Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek Ekonomi Syariah
Sengkang | pasengkang.net
Kamis,11 April 2013, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sengkang, diadakan sosialisasi hasil BIMTEK Ekonomi Syariah yang dilaksanakan padaa tanaggal 4-6 April 2013 yang berlangsung di Quality hotel Makassar. Pada awal acara, ketua Pengadilan Agama Sengkang, Dr. Hj. Harijah Damis, M.H. mengucapkan rasa syukur kehadirat Allah swt. atas karunia dan hidayahNYA, sehingga pada hari ini kita hadir dalam pertemuan ini dalam keadaan sehat. Ada dua hal sekaligus yang diperoleh dalam pertemuan ini, yakni berkumpul bersama membangun dan mempererat hubungan silaturrahim serta mendapat tambahan ilmu dari sosialisasi yang disampaikan nanti.
Dulu, sewaktu belum mengikuti BIMTEK Ekonomi Syariah dan sangat tidak memahami produk perbankan Syariah, saya sepaham dengan beberapa kawan-kawan diskusi, apa bedanya perbankan syariah dan perbangkan konpensional, menabung dan meminjam sama-sama ada selisih antara pokok yang harus dibayar atau yang populer dan dipahami secara umum, kalau kita menabung berapa persen keuntungan dalam tanda petik “bunganya” dan kalau meminjam berapa persen bunga yang harus kita bayar.
Setelah mengikuti bimtek dan memahami sistem bagi hasil dari bank-bank Syariah yang dijelaskan dengan sangat menarik oleh salah seorang nara sumber dari bank Muamalat Makassar, saya kemudian ingin secepatnya menjadi nasabah bank-bank syariah. Intinya adalah bertrasanksi dengan bank-bank syariah menghindarkan diri dari praktek ribawi.
Lebih lanjut Harijah Damis menjelaskan bahwa materi BIMTEK adalah: Peluang dan tantangan Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Kewenangan absolute Peradilan Agama dalam penyelesaian ekonomi syariah dan permasalahannya, Beberapa ketentuan dalam ekonomi syariah (KHES), produk perbankan syariah dan permasalahannya dan beberapa permasalahan ekonomi syariah.
Untuk memahami dan menguasai sengketa ekonomi syariah terutama para hakim, bertrasanksi dulu dengan bank-bank syariah agar lebih mudah memahami akad yang diperjanjikan ketika terjadi trasanksi karena inti sengketa ekonomi syariah adalah akad yang diperjanjikan, disamping itu segala produk bank syariah harus sejalan dengan perinsip ekonomi syariah, misalah terhindar riba, judi, penipuan dan lain sebagainya.
Bersyukurlah kita di Pengadilan Agama Sengkang karena secara kelembagaan telah menjadi nasabah bank syariah, yakni pembayaran pihak berperkara melalui Bank Sulsel Syariah dan sebagian Pegawai telah betrasanski dengan Bank Syariah mandiri.
Terakhir Harijah Damis menyampaikan kepada pansek untuk mengagas kerja sama dengan bank syariah yang ada di Sengkang untuk mengadakan sosialisasi ekonomi syariah dalam waktu dekat ini.
Aria Libra.