PA Sengkang Aktif Pada Diskusi Hukum Wilayah IV PTA Makassar

Makassar | pasengkang.net
Diskusi hukum bagi hakim dan panitera pada wilayah IV PTA Makassar, digelar di Watampone yang diikuti seluruh hakim dan panitera dalam wilayah tersebut, yakni PA. Watampone, PA. Sengkang, PA. Watangsoppeng, PA. Palopo dan PA. Masamba. Diskusi Hukum kali ini mengusung tema “Melalui Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Kualitas Putusan Dan Kinerja Aparat Peradilan Agama Menuju Peradilan Yang Agung”.
Diskusi hukum tersebut digelar pada hari Senin 2 September 2013 di Aula STAIN Watangpone, Sulawesi Selatan. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh wakil ketua PTA. Makasar Drs. Bahrussam Yunus, SH.,MH., .
Dalam arahannya, Drs. Bahrussam Yunus, SH.,MH., menekankan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia hakim dan panitera, terutama terkait dengan bidang tugasnya sebagai pengawas dan pembina di lingkungan masing-masing dan peningkatan kualitas putusan.
Metode diskusi kali ini adalah pemaparan dua makalah, yakni: Makalah pertama, Fungsi dan Peranan Hakim Tingkat Pertama Dalam pembinaan dan Pengawasan dan makalah kedua adalah Peran hakim Dalam Pembuatan berita Acara Persidangan dan Minutasi Perkara.
Setelah penyajian makalah, para peserta dibagikan tugas mengisi intrumen jurnal keuangan dan laporan keadaan perkara. Setelah selesai pelaksanaan tugas tersebut, maka paling tidak terjawab tugas hakim di bidang pengawasan terutama dibidang adminitrasi perkara yang sebelumnya banyak peserta yang menginginkan kejelasan tentang tugas pengawasan oleh hakim pengawas bidang.
Selanjutnya, setiap babakan, wakil ketua PTA. Makassar menjelaskan filosofi tugas-tugas yang diberikan selama diskusi, misalnya setelah selesai mengisi laporan keadaan perkara, terkuak kinerja ketua dan hakim serta panitera/panitera pengganti melalui PMH, PHS, minutasi perkara dan seterusnya.
Pada diskusi tersebut, Hakim dan pansek PA. Sengkang ikut aktif memberikan saran, menanggapi dan memberi masukan-masukan sebagai bahan untuk rekomendasi hasil diskusi untuk wilayah IV, mulai dari ketua,wakil, pansek, para hakim, yakni Drs. Umar D., H. Johan, S.H. M.H. dan Dra. Nurhayati. B.
Diskusi yang berlangsung sehari itu dipandu sekaligus nara sumber oleh Drs. Wahidun, SH. MH., Drs. Amiruddin Tjiama, S.H. MH. dan Dra. Hj. Ummi Salam, S.H. M.H. hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Terakhir adalah materi tentang relaas panggilan dengan menampilkan lima relaas panggilan yang tidak bertemu dengan pihak yang dipanggil yang juga mendapat berbagai tanggapan dari para peserta. Acara berakhir tepat jam 16.00 wita. Selamat. Aria libra.