PA Sengeti Ungguli Kelas I Dalam Publikasi Putusan

Gambar Gedung Pengadilan Agama Sengeti Kelas II
Sengeti | pa-sengeti.go.id.
Rata-rata jumlah perkara yang diterima dan diputus Pengadilan Agama (PA) Sengeti pertahun adalah 350 hingga 400 perkara. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari yang diterima dan diputus oleh jirannya Pengadilan Agama Kelas IA Jambi yang konon mencapai angka fantastis, seribu lebih pertahunnya.
Namun untuk publikasi putusan justru sebaliknya, sejak lebih kurang 4,5 tahun konsisten menerapkan SiadPA (Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama), PA. Sengeti telah berhasil mempublikasikan sebanyak 1200 lebih putusannya ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Walhasil, atas keberhasilan tersebut PA. Sengeti kini memuncaki PA. sewilayah PTA. Jambi untuk publikasi putusan yang merupakan bagian dari komitmen transparansi peradilan dan perwujudan keterbukaan informasi di Pengadilan.
Ketua PA. Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH. yang bertindak sebagai Pembina apel pagi Senin (28/04/2014) kemarin tak dapat menyembunyikan kegembirannya. “Alhamdulillah untuk publikasi putusan kita berada diposisi teratas sewilayah PTA. Jambi, ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan bagi saya dan kita semua tentunya,” tegas Hj. Sartini yang baru saja mengikuti rakerda minggu lalu. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)
