logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

PA Sengeti Segera Proses Permohonan Eksekusi HA

Tampak bangunan semi permanen yang dimohonkan eksekusi

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Sejak dinyatakan incraht (berkekuatan hukum tetap) tanggal 18 Oktober 2014 lalu, sengketa pembatalan hibah yang melibatkan HA dan MUT dinyatakan berakhir. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Agama (PA) Sengeti tanggal 24 April 2014 dan PTA. Jambi tanggal 28 Agustus 2014 pada prinsipnya tetap membatalkan surat pernyataan hibah yang dibuat HA dan MUT.  

Selain membatalkan surat pernyataan hibah, hakim yang memutus perkara ini ditingkat pertama maupun banding, dalam salah satu point amar putusan juga memerintahkan kepada MUT selaku Tergugat/Pemohon Banding  untuk mengosongkan objek perkara berupa rumah semi permanen yang dikuasainya secara melawan hukum.

Wakil Panitera PA Sengeti Dakardi, S.Ag. M.Sy. kepada Jurdilaga PA Sengeti menjelaskan bahwa dalam waktu dekat permohonan eksekusi HA akan segera diproses. “Permohonan tersebut telah kita terima tanggal 3 November 2014 kemarin,” ungkap Dakardi sembari menunjukkan berkas permohonan eksekusi HA yang didaftarkan melalui kuasa hukum tersebut.

 “Majelis hakim pun telah menentukan hari sidang aanmaning (teguran), dan kedua belah pihak akan segera dipanggil dalam waktu dekat,” ungkapnya lagi. (riadh/jurdilaga PAsengeti/pta.jambi)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice