logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sengeti Laksanakan Descente di Penyengat Olak

Bawah, Majelis hakim ketika meminta keterangan saksi

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Untuk memastikan kebenaran objek perkara yang disengketakan, Majelis Hakim PA Sengeti  yang diketuai Dra. Hj. Sartini, SH., melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Selasa (17/3) siang kemarin.

Objek sengketa yang diperiksa merupakan tanah seluas + 400 M2 dan satu rumah toko yang berdiri di atasnya.

Hadir dalam descente tersebut, Penggugat dan Tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing, termasuk beberapa aparat keamanan dari Polsek Jaluko dan BPN Kabupaten Muaro Jambi.

Usai pengukuran tanah oleh BPN Muaro Jambi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan, descente hari itu berakhir dan majelis hakim menyatakan menunda persidangan. “Sidang ditunda tanggal 7 April 2015 yang akan datang,” kata Hj. Sartini sebelum menutup persidangan. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice