PA Sengeti Laksanakan Descente di Penyengat Olak

Bawah, Majelis hakim ketika meminta keterangan saksi
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Untuk memastikan kebenaran objek perkara yang disengketakan, Majelis Hakim PA Sengeti yang diketuai Dra. Hj. Sartini, SH., melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Selasa (17/3) siang kemarin.
Objek sengketa yang diperiksa merupakan tanah seluas + 400 M2 dan satu rumah toko yang berdiri di atasnya.
Hadir dalam descente tersebut, Penggugat dan Tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing, termasuk beberapa aparat keamanan dari Polsek Jaluko dan BPN Kabupaten Muaro Jambi.
Usai pengukuran tanah oleh BPN Muaro Jambi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan, descente hari itu berakhir dan majelis hakim menyatakan menunda persidangan. “Sidang ditunda tanggal 7 April 2015 yang akan datang,” kata Hj. Sartini sebelum menutup persidangan. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)