logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sengeti Komitmen Terapkan Regulasi Sisa Panjar

Suasana rapat PA Sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Menindaklanjuti hasil kunjungan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI ke PA Sengeti (7/7/2015) beberapa waktu lalu, PA Sengeti kedepan berkomitmen melanjutkan regulasi Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.

Hal ini ditegaskan Ketua PA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH dalam rapat yang dipimpinnya, Rabu (26/8/2015) kemarin.

Dihadiri seluruh SDM PA Sengeti, dalam rapat tersebut Hj. Sartini menegaskan bahwa sisa panjar biaya perkara harus dikembalikan kepada para pihak yang berperkara.

“Apabila dalam tenggang waktu enam bulan tidak diambil, maka sisa panjar harus dikembalikan kepada Negara,” terang Hj. Sartini.

Hj. Sartini menjelaskan bahwa sesuai prosedur yang berlaku, para pihak yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara, sebelumnya harus dipanggil terlebih dahulu oleh pihak pengadilan untuk mengambil sisa uang yang mereka setor ketika mendaftar perkara.

“Hal ini terkait erat dengan transparansi dan kepercayaan publik kepada pengadilan,” tambahnya. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi) 

  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice