PA Sengeti Ingin Lebih Meningkatkan Pelayanan Publik
Pembukaan Pembinaan Pegawai oleh Waka Pa. Sengeti
Sengeti | www.pa-sengeti.go.id
Selasa (12/2/2013), tepat jam 14.30, PA Sengeta menggelar pembinaan tentang Pelayanan Publik. Dipimpin oleh Wakli Ketua PA Sengeti Yenisuryadi, pertemuan ini dihadiri oleh 17 peserta yang terdiri dari 6 orang hakim, 2 satpam, 4 pegawai honor dan selebihnya pegawai PA Sengeti, pembinaan pegawai ini berlangsung dengan khidmat.
Dukungan yang penuh diberikan Yenisuryadi dalam rencana kegiatan ini agar dapat menghasilkan tenaga peradilan yang tidak hanya handal ke dalam namun juga handal ke luar .
“Pembinaan ini merupakan salah satu bagian dari rencana kerja PA Sengeti tahun 2013 dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang berkualitas,“ ujar Yenisuryadi mengakhiri pembukaan pembinaan pegawai. Pembinaan yang diisi oleh salah satu hakim PA Sengeti, Alamsyah mengambil 2 pokok bahasan yaitu pelayanan publik dan pembatasan interaksi dengan pihak yang berperkara.
Salah satu indikator baik buruknya suatu instansi dapat dilihat dari pelayanan ke masyarakatnya. “Pelayanan publik adalah ujung tombak baik buruknya suatu instansi,” kata Alamsyah mengawali materi.
Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelayanan publik adalah Petugas meja informasi, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan Hakim serta Bagian Kesekretariatan. Semua pihak mempunyai tugas dan kewajibannya masing-masing.
“ Terdapat pihak-pihak yang bertugas di front office yaitu petugas meja informasi dan satpam sedangkan di back office yaitu Hakim, Panitera Pengganti serta bagian Kesekretariatan. Mengacu kepada SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144 tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi, maka petugas meja informasi adalah pintu awal diberikannya informasi, “ jelas Alamsyah.
Para hakim, Pegawai serta Honorer sedang mengikuti Pembinaan Pegawai
Meja informasi adalah satu-satunya pintu dimana para pihak dan masyarakat mencari informasi sehingga dapat diminimalisir adanya pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab dalam pemberian informasi. “ Berlakunya 1 sistem yang berpusat di meja informasi salah satu cara agar layanan informasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, dan terjadi transparansi informasi ,” ujar Alamsyah.
Di akhir materi, Alamsyah menuturkan tujuan dari pembatasan informasi agar terjadi independensi dan imparsialitas. “tujuan layanan meja informasi dan pembatasan interaksi antara aparat peradilan dengan para pihak pencari keadilan yakni untuk menjamin pemberian informasi dapat berlangsung secara efektif dan efisien, serta untuk menjaga independensi dan imparsialitas pengadilan, tambah Alamsyah. (Adil/Jurdilaga PA Sengeti/PTA Jambi).