PA Sengeti Eksekusi Putusan Sengketa Hibah

Pelaksanaan Eksekusi oleh PA Sengeti
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Tim Eksekutor PA Sengeti yang dipimpin Panitera Drs. Idwal Maris, MH. sukses melaksanakan isi putusan PTA Jambi Nomor 11/Pdt.G/2014/PTA.JB, pada Rabu (17/12/2014) kemarin. Sesuai amar putusan dan permohonan eksekusi, tanah seluas 1 hektar berikut bangunan semi permanen yang berdiri di atasnya, berhasil dieksekusi tim untuk dikosongkan.
Hadir dalam eksekusi pagi itu, HA selaku Penggugat/Terbanding, Kepala Desa Suka Damai, Camat dan Kapolsek Mestong serta beberapa aparat keamanan yang disiagakan. Berdasarkan pantauan redaksi dilapangan, hingga pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan, MUT selaku Tergugat/Pembanding dipastikan absen.
Disimpulkan, pelaksanaan eksekusi yang dimulai sejak pagi tersebut berjalan kondusif tanpa hambatan. Terbukti, Idwal Maris terlihat lancar membacakan penetapan eksekusi hingga huruf terakhir tanpa ada ancaman.
“Tanah ini sebagai hak milik H. Hasim,” kata Idwal membacakan penetapan eksekusi didampingi Jurusita Tabri, S.Ag, Saksi I Arsil Hadi, SH dan Saksi II Umarriadh B. SH.
Selesai membacakan penetapan eksekusi, selanjutnya tim mulai mengosongkan objek sengketa. Satu-persatu barang yang ada dibangunan tersebut dikeluarkan untuk selanjutnya disegel.
Setelah objek sengketa dipastikan kosong dan tersegel, berita acara eksekusi pun dibacakan dilanjutkan dengan pemasangan tanda eksekusi. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)