logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sengeti Eksekusi Putusan Sengketa Hibah

Pelaksanaan Eksekusi oleh PA Sengeti

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.

Tim Eksekutor PA Sengeti yang dipimpin Panitera Drs. Idwal Maris, MH.  sukses melaksanakan isi putusan PTA Jambi Nomor 11/Pdt.G/2014/PTA.JB, pada Rabu (17/12/2014) kemarin. Sesuai amar putusan dan permohonan eksekusi, tanah seluas 1 hektar berikut bangunan semi permanen yang berdiri di atasnya, berhasil dieksekusi tim untuk dikosongkan.

Hadir dalam eksekusi pagi itu, HA selaku Penggugat/Terbanding, Kepala Desa Suka Damai, Camat dan Kapolsek Mestong serta beberapa aparat keamanan yang disiagakan. Berdasarkan pantauan redaksi dilapangan, hingga pelaksanaan eksekusi selesai dilaksanakan, MUT selaku Tergugat/Pembanding  dipastikan absen.

Disimpulkan, pelaksanaan eksekusi yang dimulai sejak pagi tersebut berjalan kondusif tanpa hambatan. Terbukti, Idwal Maris terlihat lancar membacakan penetapan eksekusi hingga huruf terakhir tanpa ada ancaman.

“Tanah ini sebagai hak milik H. Hasim,” kata Idwal membacakan penetapan eksekusi didampingi Jurusita Tabri, S.Ag, Saksi I Arsil Hadi, SH dan Saksi II Umarriadh B. SH.

Selesai membacakan penetapan eksekusi, selanjutnya tim mulai mengosongkan objek sengketa. Satu-persatu barang yang ada dibangunan tersebut dikeluarkan untuk selanjutnya disegel.

Setelah objek sengketa dipastikan kosong dan tersegel, berita acara eksekusi pun dibacakan dilanjutkan dengan pemasangan tanda eksekusi. (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)   

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice