PA Sengeti Eksekusi Putusan Sengketa Hibah

HA, (kopiah putih) dan MUT (paling kanan) ketika descente beberapa waktu lalu
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Pekan depan, tepatnya tanggal 17 Desember 2014, Pengadilan Agama (PA) Sengeti akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan PTA. Jambi Nomor 0011/Pdt.G/2014/PTA.Jb. tanggal 28 Agustus 2014 yang lalu.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan HA beberapa minggu lalu. Dalam surat permohonan yang ditandatangani kuasa hukumnya, HA memohon agar PA. Sengeti dapat segera mengeksekusi putusan, salah satunya memerintahkan MUT selaku Tergugat/Pembanding untuk mengosongkan objek sengketa berupa satu rumah semi permanen yang dikuasainya selama beberapa waktu.
Panitera PA. Sengeti Drs. Idwal Maris, MH. ketika dimintai keterangannya terkait hal ini menjelaskan bahwa dirinya bersama Ketua PA. Sengeti telah membentuk tim untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kita telah layangkan surat kepada Kapolsek Mestong dan kepala Desa Suka Damai agar dapat mengawal pelaksanaan eksekusi besok,” jelas Idwal. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)