logo web

Dipublikasikan oleh Jurdilaga PA Sengeti pada on .

PA Sengeti Beri Bantuan Sidang e-Court

Sidang e Court.1

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id

Bertempat di Ruang Sidang II, tepat Pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Sengeti melaksanakan bantuan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara teleconference dengan Nomor Perkara 224/Pdt.G/2023/PA.Ngr. Selasa (21/11/2023).

Sidang e Court.2

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari Nota Dinas yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Negara Nomor : 1257/PAN.PA/W30-A2/HK.02.6/11/2023 Tanggal 16 November 2023 yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Negara karena saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengeti dan jarak yang sangat jauh dari Pengadilan Agama Negara. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Sengeti mengatasi hambatan tersebut Dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Sengeti, Alhamdulillah perkara sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berjalan lancar dan dengan tetap berpedoman kepada norma-norma hukum yang berlaku.

Sidang e Court.3

Saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Negara tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. [Jurdilaga PA Sengeti]

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice