PA Sendawar Ikuti Pembinaan Teknis Berkelanjutan Secara Virtual “Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama”
Sendawar- Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparatur kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali mengadakan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring) pada hari Jumat, 10 September 2021. Bimbingan Teknis diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di seluruh Indonesia. Pengadilan Agama Sendawar juga turut serta menghadiri kegiatan tersebut, diantaranya yang turut hadir adalah Wakil Ketua PA Sendawar (Annys Ahmadi, S.H.I., M.H.), Hakim (Nova Choiruddin Mahardika, S.H.I. dan Khoiro Aulit Taufiqo, S.H.I.), Panitera (Jamaludin, S.H.) beserta dengan Panitera Muda Hukum (Suhaimi Rahman, S.H.I.) dan Panitera Muda Gugatan (Roby Rivaldo, S.H.).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara interaktif melalui daring yaitu dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung pada akun Youtube Dokinfo Badilag. Bimbingan teknis dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sambutan diberikan oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI). Bimbingan teknis kali ini mengangkat tema “Berbagai Masalah Praktik Eksekusi di Peradilan Agama”, dalam sambutannya beliau menyampaikan “Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Dirjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan Ketua Pengadilan, Panitera, Jurusita, dan Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan. Dirjen Badilag baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kebijakan Bimbingan Teknis Berkelanjutan dan Jumlah Jam Minimal Bimbingan Teknis yang wajib diikuti oleh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2021.” tutur Bapak Aco Nur.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang diberikan oleh Narasumber, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak YM. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. didampingi dan dipimpin oleh moderator yaitu Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI). Dalam penyampaian materinya, beliau menyampaikan, “Sita jaminan itu adalah kewenangan ketua majelis, sedangkan sita eksekusi dan eksekusi adalah kewenangan ketua pengadilan, seperti kata Bapak Aco Nur, bahwa putusan itu adalah mahkota hakim, sedangkan eksekusi adalah mahkotanya pengadilan”, tutur Pak Amran Suadi. Presentasi dilanjutkan dengan menjelaskan berbagai jenis eksekusi berserta dengan tahapan eksekusi, kemudian setelah presentasi berakhir, moderator membuka sesi diskusi di antara peserta dan pemateri, dengan menerima dan menjawab beberapa pertanyaan dari para peserta yang hadir.
Bimbingan teknis diakhiri pada pukul 11.00 WIB oleh moderator dan ditutup oleh MC dengan ucapan hamdalah. Bimbingan teknis berkelanjutan ini direncanakan akan diadakan kembali pada bulan Oktober mendatang. PA Sendawar merasa sangat antusias untuk mengikuti kembali bimbingan teknis ini, dikarenakan semakin bertambahnya ilmu, maka PA Sendawar akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat Kutai Barat. (pnc)