PA Semarang Serahkan Gedungnya ke Pengadilan Militer II-10 Semarang

Semarang | pta-semarang.go.id
Secara resmi pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016, bertempat di Aula Pengadilan Agama Semarang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang Drs. H. Asep Imadudin menyerahkan Gedung lama Kantor Pengadilan Agama Semarang yang terletak di Jalan Ronggolawe Semarang kepada Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letnal Kolnel Chk. Kirto, S.H.,M.H. disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan undangan yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Kendal, Demak, Salatiga, Plt. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Sekretaris PTUN Semarang dan Kabag.Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang, menyampaikan bahwa sejak tanggal 5 Oktober 2015 lalu Pengadilan Agama Semarang sudah menempati gedung baru ditempat berlangsungnya acara ini, sementara gedung lama Kantor Pengadilan Agama Semarang walaupun tidak lagi digunakan untuk operasional masih difungsikan untuk menyimpan arsip berkas perkara dari mulai tahun 1978 yang masih tertata rapih, karena gedung baru sekarang ini tidak memungkinkan karena tidak ada ruangannya, untuk itu walaupun gedung lama kantor Pengadilan Agama Semarang sudah diserahkan dan menjadi asset pengadilan Militer II-10 Semarang, mohon kiranya masih diizinkan untuk menitipkan arsip berkas perkara tersebut sampai terbangunnya tempat penyimpanan arsip Pengadilan Agama Semarang. Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang menyampaikan bahwa dengan adanya serah terima seperti ini semakin membuktikan bahwa semua badan peradilan sudah satu atap.
Letnal Koonel Chk. Kirto, S.H.,M.H. selaku Kepala pengadilan Militer II-10 Semarang, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Semarang khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang sudah menyetujui penyerahan gedung lama Kantor Pengadilan Agama Semarang kepada Pengadilan Militer II-10 Semarang, setelah diserahkan gedung ini akan kami lanjutkan dengan pembangunan/rehabiltasi yang memang anggarannya sudah disediakan dalam DIPA sebesar 3,5 milyar. Mengenai penitipan arsip berkas perkara, prinsipnya tidak keberatan dan akan dijaga dengan baik, tambahnya.
Acara diakhiri dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Mansur Nasir, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penyerahan asset seperti ini adalah bagian dari upaya saling melengkapi sarana dan prasarana dilingkungan badan Peradilan, mudah-mudahan gedung lama Kantor Pengadilan Agama Semarang yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan rutin dan pelayanan oeh Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Diruang kerjanya Jitu Nove Wardoyo, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kelas IA Semarang mengatakan bahwa proses penyerahan asset ini telah disetujui oeh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan terbitnya surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 11/BUA/PL/02/02/2016 tanggal 3 Pebruari 2016 tentang Alih status Penggunaan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan gedung kantor Pengadilan Agama Kelas IA Semarang kepada Pengadilan Militer II-10 Semarang. (ahid)