logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

PA Selong Sidangkan 383 Perkara Itsbat Nikah di Sembalun Bumbung

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menyelenggarakan sidang itsbat nikah di Lumbung Pangan Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Senin (4/10/2021). Sidang di luar gedung pengadilan yang dikenal dengan sidang keliling itu memeriksa 383 perkara yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau di bawah tangan.

Hadir dalam upacara pembukaan, antara lain, Bupati Lombok Timur Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, SH., MH.

Kepala Desa Sembalun Bumbung, Sunardi, mengatakan saat upacara pembukaan bahwa 50 persen warganya tidak mempunyai akta nikah. Karena itu, pihaknya berinisiatif mengajukan permohonan sidang itsbat nikah ke PA Selong.

Ditambahkannya, program sidang itsbat nikah sudah lama dirindukan oleh masyarakat. Sebab, tanpa akta nikah masyarakat banyak menghadapi kendala untuk mengurus akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya, juga untuk menyekolahkan anak dan pergi ibadah haji umroh.

Sebelum menutup pidatonya, Kepala Desa menyampaikan bahwa untuk itsbat nikah tidak dikenakan biaya alias gratis (prodeo), sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan dibiayai dari swadaya masyarakat berdasarkan kesepakatan Lembaga-lembaga Desa.

Seusai pidato Kepala Desa, selanjutnya pidato Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. Pada kesempatan itu, Ketua PA Selong menjelaskan alasan dilaksanakannya sidang itsbat nikah di kaki Gunung Rinjani.

“Ini namanya sidang keliling. PA Selong hadir untuk memberikan akses bagi wilayah-wilayah yang sulit atau jauh dari PA Selong, termasuk di Sembalun. Mungkin bisa jadi nanti kami ke Pulau Maringkik dan lainnya, pokoknya yang sulit dan jauh, karena semua masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum,” kata Ketua PA Selong.

Dijelaskannya, PA Selong adalah lembaga negara dan lembaga negara itu didirikan untuk memenuhi hajat warga negara.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, Dr. H. Empud Mahpudin, SH., MH. yang mendapat giliran berikutnya mengapresiasi pelaksanaan sidang itsbat nikah di Desa Sembalun Bumbung. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat pencari keadilan tidak perlu repot-repot datang ke kantor PA Selong.

Selain membahas sidang itsbat nikah, Ketua PTA Mataram juga memuji keindahan alam Desa Sembalun Bumbung yang akan dilaporkan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Alam yang indah ini memang luar biasa. Potensi alam yang dianugerahkan kepada masyarakat Sembalun Bumbung ini luar biasa. Tentu saya akan laporkan ke MA. MA biasa ada program kegiatan, seperti pembinaan dan rapat kerja, saya akan usulkan ke sini, Pak Bupati. Karena punya potensi alam yang cukup menarik, biar orang-orang Jakarta berbondong-bondong ke sini,” ujarnya.

Walaupun demikian, Ketua PTA Mataram asal Pangandaran Jawa Barat itu memberikan masukan kepada Bupati Lombok Timur agar infrastruktur di Kawasan Sembalun dilengkapi dan ditingkatkan.

Pidato terakhir disampaikan oleh Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM. Orang nomor satu di Kabupaten Lombok Timur itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua PTA Mataram yang menghadiri kegiatan sidang itsbat nikah.

“Terima kasih juga kepada Ibu Ketua PA Selong yang berkenan melaksanakan sidang itsbat nikah bersama jajarannya,” lanjut Bupati.

Dalam pidatonya Bupati juga merespons masukan dari Ketua PTA Mataram terkait pembangunan Kawasan Sembalun.

“Pembangunan kita di Lombok Timur bagian Selatan dan Tengah, sudah. Kita anggap berhasil dengan baik. Kita sekarang beralih ke Utara dan Timur, termasuk Sembalun. Dua tahun periode kami Insyaallah akan kami selesaikan. Mudah-mudahan tahun 2022 ini, dari Januari sampai Desember, lumbung pangan ini di-hotmix,” tegasnya.

Seusai pembacaan doa oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sembalun, pelaksanaan sidang itsbat dimulai. Majelis Hakim pertama terdiri dari Dr. Imran, S.Ag., MH. sebagai Ketua Majelis serta Apit Farid, SHI. dan Hapsah, SHI., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Adapun Majelis Hakim kedua terdiri dari Abubakar, SH. sebagai Ketua Majelis serta H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Dwi Anugerah, SHI., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Ketua PTA Mataram dan Bupati Lombok Timur sempat menyaksikan sejenak proses persidangan. Banyak wartawan dari media cetak, elektronik dan online hadir meliput kegiatan tersebut. (samyad)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice