PA Selong Prioritaskan Antrean Sidang bagi Kaum Difabel
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, perkara yang disidangkan di Ruang Sidang II pada Selasa (7/9/2021) berjumlah 41 perkara. Seharusnya urutan sidang berdasarkan urutan pendaftaran antrean. Akan tetapi, begitu datang pihak beperkara dari kaum difabel, petugas sidang memberikan prioritas untuk didahulukan.
Setelah berkomunikasi dengan Majelis Hakim, petugas sidang segera membuka pintu ruang sidang dan mendorong kursi roda pihak beperkara sampai menempati posisi penggugat.
“Pada prinsipnya yang dipanggil lebih dahulu untuk memasuki ruang sidang adalah mereka yang lebih dahulu datang dan mendaftar antrean. Akan tetapi, ketentuan itu tidak berlaku bagi kaum difabel. PA Selong menetapkan kebijakan bahwa kaum difabel harus mendapat perlakuan khusus,” kata Wakil Ketua PA Selong, Dr. Imran, S.Ag., MH. saat dihubungi Tim PA Selong News.
Menurut Wakil Ketua yang juga Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas PA Selong, perlakuan khusus atau prioritas kepada kaum difabel atau penyandang disabilitas merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
“Setiap penyandang cacat berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, itu dinyatakan dalam Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tandas Doktor Hukum Tata Negara lulusan Universitas Mataram itu.
Walaupun demikian, imbuhnya, kemudahan dan perlakuan khusus tidak berlaku terhadap materi perkara. Apakah perkara akan dikabulkan, ditolak atau dinyatakan tidak diterima itu menjadi kewenangan Majelis Hakim. (flambu)