logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Selong Jatuhkan Putusan dalam Perkara Gugatan Pembatalan Hibah

Ketua Majelis Hakim sedang membacakan putusan

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Atas dasar itu, Pengadilan Agama (PA) Selong berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara gugatan pembatalan hibah yang diajukan oleh ahli waris MBM yang berjumlah 11 orang dan terdaftar dalam register Nomor 1050/Pdt.G/2018/PA.Sel tanggal 11 Oktober 2018.

Para penggugat menggugat 2 orang ahli waris MBM lainnya sebagai Tergugat I dan Tergugat II, ditambah HSS yang membeli obyek sengketa sebagai Tergugat III.

Dalam surat gugatannya para penggugat mendalilkan bahwa hibah yang dilakukan MZM kepada Tergugat II tidak sah karena tanah hibah bukan milik MZM, tetapi milik MBM. Karena itu, para penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan batal demi hukum surat pernyataan hibah atas obyek sengketa dengan segala akibat hukumnya, termasuk jual beli antara Tergugat II dengan HSS sebagai Tergugat III.

Para penggugat juga menuntut supaya Pengadilan menetapkan hukum tanah obyek sengketa seluas 16.000 M2(enam belas ribu meter persegi) adalah harta peninggalan/harta warisan MBM.

Setelah melakukan pemeriksaan perkara sejak bulan Oktober 2018, Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan beranggotakan H. Fahrurrozi, SHI., MH. dan Apit Farid, SHI. menjatuhkan putusan dalam sidang, Kamis (1/8/2019).  

Isi putusannya antara lain membatalkan hibah dari MZM kepada Terggugat II sebagaimana yang tertera dalam surat pernyataan hibah, menyatakan segala bentuk surat maupun akta yang timbul dari surat pernyataan hibah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak berlaku lagi dan tidak mengikat, dan menetapkan tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan MBM.

Begitu Ketua Majelis menyudahi pembacaan putusan, Tergugat III menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding.

“Silakan! Itu hak Saudara. Saudara bisa mengambil salinan putusan sekarang juga di Meja III,” kata Ketua Majelis yang kemudian menutup sidang. (flambu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice