PA Selong Gelar Sidang Keliling Itsbat Nikah Perdana Kecamatan Suralaga

Majelis Hakim sedang memeriksa pasangan suami istri yang dulunya menikah di bawah tangan
Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Pengadilan Agama (PA) Selong menggelar sidang keliling itsbat nikah perdana tahun 2019 di Kantor Desa Suralaga Kecamatan Suralaga, Kamis (28/3/2019).Sidang di luar gedung pengadilan itu memeriksa 30 pasangan suami istri (pasutri) yang dulunya menikah secara sirri atau di bawah tangan.
Tampak wajah para pasutri itu berseri-seri begitu Majelis Hakim PA Selong yang diketuai Drs. H. Hamzanwadi, MH. dan beranggotakan Dodi Yudistira, S.Ag., MH. dan H. Fahrurrozi, SHI., MH. menetapkan pernikahan mereka sah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;Menyatakan sah pernikahanantara Pemohon I dan Pemohon II;Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon IIuntuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA),” demikian antara lain amar penetapan yang dibacakan Ketua Majelis.
Mamiq Rospawati, salah seorang peserta yang mengikuti sidang itsbat nikah itu mengaku senang dan bahagia setelah pernikahannya dengan Inaq Rospawati pada tahun 1986 dinyatakan sah.
“Alhamdulillah, setelah 33 tahun menikah, setelah punya cucu, akhirnya saya bisa memiliki akta nikah. Sudah lama saya ingin mengesahkan pernikahan saya, tetapi saya tidak tahu bagaimana caranya,” ujar warga Dusun Kepah Desa Suralaga itu.
Saat menikah tahun 1986, sambungnya, ia mengira bahwa nikah itu yang penting sah menurut agama, cukup dinikahkan oleh tuan guru di rumah, tidak perlu ke KUA. Tidak hanya dirinya. Masyarakat di desanya pada masa itu juga mempunyai pandangan yang sama sehingga belum begitu familiar dengan pencatatan pernikahan.
Ketika Tim PA Selong News menanyakan kepada Mamiq Rospawati mengenai tujuannya mengesahkan pernikahan, ia menjawab untuk mendaftar ibadah haji.
Di tempat yang sama, Ketua PA Selong, Drs. H. Gunawan, SH. yang hadir untuk menyaksikan pelaksanaan sidang itsbat nikah itu mengatakan bahwa akta nikah memang sangat penting.
“Pasutri yang tidak bisa menunjukkan akta nikah dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan, sebagaimana dinyatakan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah,” jelas Ketua PA Selong.
Beberapa pasutri sedang menunggu panggilan sidang
Akibat tidak memiliki akta nikah, sambungnya, pasutri akan menemui banyak kendala. Sebab, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran dan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umroh, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.
Menurut Ketua PA Selong, sidang keliling khusus perkara itsbat nikah akan dilaksanakan sebanyak 10 kali dalam tahun 2019 dan lokasinya berpindah-pindah dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. (ahru)