logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

PA Selatpanjang Menggelar Sidang Keliling di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau

 Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selasa (22/06/2021), Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang keliling di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau, untuk membantu masyarakat yang berperkara. Pada Sidang Keliling kali ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H. langsung memimpin tim yang berangkat ke Kecamatan Pulau Merbau dengan majelis yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H, Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I.., dan Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag Sekaligus Anggota PTSP Keliling Syamsul Kamar ikut dalam sidang keliling ini, pada hari ini disidangkan sebanyak 5 perkara. Sidang keliling/sidang luar gedung adalah acara persidangan yang dilaksanakan diluar gedung Pengadilan yang bersangkutan oleh orang Pengadilan. sidang keliling ini diperuntukan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan atau hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan dengan berbagai alasan diantaranya jarak tempat tinggal yang bersangkutan jauh dari kantor Pengadilan, transportasi sulit sehingga memakan biaya yang besar. Lokasi sidang keliling dilaksanakan di tempat para pihak berada biasanya persidangan diadakan di aula Kantor Kepala Desa atau tempat yang memungkinkan untuk pelaksanaan sidang dan mudah dijangkau oleh pencari keadilan.

Manfaat sidang diluar gedung Pengadilan sangat banyak diantaranya, para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi secara berulang-ulang, cukup sewaktu mendaftarkan perkara saja, biaya yang dibutuhkan ringan karena tidak membutuhkan biaya tranfortasi yang besar untuk datang ke kantor Pengadilan dan lain sebagainya. Tata cara pelaksanaan sidang sama dengan sidang dikantor Pengadilan bedanya hanya tempat pelaksanaan sidang. Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya.

Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau, pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang. Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang. Sekaligus Penyerahan Produk Pengadilan Berupa Penetapan Atas Perkara Yang Disidangkan. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar, Sidang Keliling selesai pukul 12.00 WIB. ***__(Riz@l/Tim ITPA Selatpanjang)__***

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice