PA Selatpanjang Gelar Sidang Keliling Di Desa Batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Khamis (25/03/2021), Pengadilan Agama Selatpanjang menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung (sidang keliling) di Kecamatan Pulau Merbau walaupun cuaca mendung tidak mengurungkan niat untuk membantu masyarakat yang berperkara. Sidang Keliling dilaksanakan di Desa batang Meranti. Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag langsung memimpin tim yang berangkat ke Kecamatan Pulau Merbau dengan majelis yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag, Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I.., dan Panitera Nur Qhomariyah, S.H.. serta Panitera Muda Permohonan Wira Utama, S.H.I. Sekaligus Anggota PTSP Keliling sdr.i Juliana ikut dalam sidang keliling. Sidang keliling yang dituju kali ini bertempat di Desa batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perjalanan ditempuh lebih kurang 30 menit dari pelabuhan Speed Boat Carteran Selatpanjang menuju Pelabuhan Desa Batang Meranti. Kemudian perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang memakan waktu sekitar 15 menit untuk mencapai Ke Kantor Desa Batang Meranti. Adapun Sidang Keliling isbat Nikah ini berjumlah sebanyak 18 Perkara. Sebanyak 9 Perkara dengan Ketua Majelis Dr. Erlan Naofal, S.Ag. Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I..,dan Panitera Pengganti Nur Qhomariyah, S.H.. sedangkan yang 9 Perkara dengan Ketua Majelis Dr. Erlan Naofal, S.Ag. Anggota H.M. Arifin, S.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I.., dan Panitera Pengganti Wira Utama, S.H.I.
Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Selatpanjang bersemangat memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun kendala yang dihadapi berat, namun tetap menampilkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya. Selain memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat Desa batang Meranti Kecamatan Pulau Merbau, pelayanan pendaftaran perkara dan pelayanan produk pengadilan juga diberikan kepada masyarakat secara langsung, sehingga masyarakat yang ingin mengajukan perkara atau mengambil produk pengadilan baik penetapan itsbat nikah dan juga akta cerai oleh petugas PTSP dapat langsung di Sidang Keliling ini, tanpa harus menghabiskan waktu ke Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang.
Senyum yang penuh keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas disambut dengan senyum kebahagian dan keceriaan dari pihak berperkara yang telah merasa dipermudah urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Selatpanjang. Sekaligus Penyerahan Produk Pengadilan Berupa Penetapan Atas Perkara Yang Disidangkan. Alhamdulilah sidang keliling berjalan dengan lancar, Sidang Keliling selesai pukul 12.00 WIB. dan dilanjutkan Foto Bersama Para Pihak berperkara beserta Perangkat Desa Batang Meranti. (Riz@l/Tim IT PA Slp).