logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Selatpanjang Gelar Diskusi III Permasalahan Kepaniteraan dan Yustisial

Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id

Diskusi permasalahan kepaniteraan dan yustisial pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015, di mushalla PA Selatpanjang, dipandu oleh salah seorang Hakim, H. M. Arifin, S.H. Materi diskusinya adalah mengenai mekanisme pembiayaan perkara prodeo yang dibiayai DIPA.

Permasalahan yang mengemuka adalah mengenai koordinasi Ketua Majelis dengan Bendahara Pengeluaran perihal uang persediaan, apakah sudah ada untuk disetorkan ke Kasir atau belum. Jika uang tersebut belum ada, sebaiknya Ketua Majelis tidak menetapkan hari sidang dalam waktu yang cepat.

Jika tidak, hampir bisa dipastikan akan bermasalah pada administrasi perkara; akan dipakai uang lain terlebih dahulu, atau jurusita akan memanggil terlebih dahulu tanpa biaya, karena panjar biaya perkara di dalam DIPA belum dibayarkan Bendahara Pengeluaran kepada Kasir.

Permasalahan lainnya adalah tidak jelasnya aturan tentang apabila Panitera/Sekretaris menerangkan biaya prodeo telah habis, bagaimana kelanjutan perkara, apakah Ketua langsung memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara, atau Majelis Hakim ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut; yang hasilnya ditolak atau dikabulkan dengan prodeo murni. Peserta diskusi cenderung berpendapat untuk diserahkan ke Majelis Hakim memeriksa dan mempertimbangkannya, sambil menunggu aturan terkait dengan persoalan tersebut.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice