PA Selatpanjang Gelar Diskusi II Metode Penetapan Hukum KHI
Selatpanjang | www.pa-selatpanjang.go.id
Diskusi Metode Penetapan Hukum dalam KHI untuk kedua kalinya kembali digelar di PA Selatpanjang pada hari Kamis (11/06/2015), membahas tentang maqâshid al-syarî’ah dan hubungannya dengan metode penetapan hukum dalam Islambertempaydi ruang perpustakaan PA Selatpanjang dan dipandu oleh salah seorang Hakim, Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag.
Selain pembahasan tentang perbedaan antara syari’ah dan fikih, dalâlah,dalam diskusi kali ini dibahas pula tentangmetode-metode penetapan hukum dalam Islam, kajian tentang maqâshid al-syarî’ah dan hubungannya dengan metode penetapan hukum dalam Islam.Materi yang dibahas pada pertemuan ini, merupakan materiyang penting untuk memahami eksistensi KHI dalam sistem hukum Islam.
Pemandu diskusi mengemukakan beberapa pengertian dari maqâshid al-syarî’ahdan mengemukakan pula pilihan al-Yubi dari pengertian maqâshid al-syarî’ahtersebut, yaitu:“’Illah-‘illah,hikmah-hikmah, dan seumpanya, yang dipelihara oleh Syâri’ dalam menetapkan suatu hukum, baik tujuan-tujuan berkategori umum maupun khusus, untuk mewujudkan seluruh kemashlahatan hamba-hamba-Nya”.
Dibahas juga dalam pertemuan ini tentang 3 tingkatan kemashlahatan, yaitu dharûriyyah, hâjah, dan tahsîniyyah, serta al-dharûriyyât al-khamsah, yaitu agama, jiwa, harta, akal dan kehormatan.
Terakhir, diuraikan pula hubungan maqâshid al-syarî’ahtersebut dengan metode penetapan hukum dalam Islam tersebut.
Diskusi yang diikuti oleh pegawai PA Selatpanjang tersebut berjalan dengan lancar dan antusias dari peserta. Semoga bermanfaat.(Tim IT PA Slp)