PA Selatpanjang Adakan SosialisasI e-PUPNS

Pejabat dan Pegawai PA Selatpanjang saat Pengisian e-PUPNS
Selatpanjang |www.pa-selatpanjang.go.id
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 mengenai Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS, maka dengan ini semua Pegawai Negeri Sipil di bawah naungan Mahkamah Agung RI harus melakukan registrasi ke Aplikasi e-PUPNS tersebut tidak terkecuali PA Selatpanjang.
Maka dari itulah, Senin (21/09/2015) bertempat diruang Kesekretariatan PA Selatpanjang melaksanakan sosialisasi e-PUPNS yang berpedoman pada Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Badan Kepegawaian Negara. Acara ini dihadiri oleh pejabat dan pegawai PA Selatpanjang.
Pada kegiatan ini masing-masing pejabat dan pegawai PA Selatpanjang langsung melakukan registrasi e-PUPNS dan melogin e-PUPNS serta mengisi data-data yang dibutuhkan baik data yang belum lengkap maupun memperbaiki data yang sudah ada bilamana ada data yang salah atau belum sempurna pengisiannya.
Semoga dengan digelarnya sosialisasi ini dapat berguna bagi semua pejabat dan pegawai PA Selatpanjang sebagai pedoman dalam melakukan registrasi dan perbaikan data yang ada dalam database BKN ini serta menuntaskannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Semoga (voni)