Pemantapan Pelaksanaan Itsbat Terpadu; PA Sekayu, Kemenag, dan Pemkab Muba Bersinergi

Sekayu | pa-sekayu.go.id
Senin (13/05/19) di ruang aula pertemuan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, dilaksanakan petemuan antar tiga instansi PA Sekayu, Kemenag dan Pemkab Muba dalam rangka pematangan pelaksanaan itsbat terpadu. Pertemuan itu begitu penting, karena mengingat pelaksanaan itsbat terpadu itu sendiri baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin, jadi banyak persoalan yang perlu penjelasan secara teknis dalam pelaksanaannya. Mulai dari pendataan, verifikasi, pendaftaran perkara hingga pelaksanaan persidangan.
Namanya sidang terpadu, atau dalam Perma-nya (Peraturan Mahkamah Agung RI) lebih akrab disebut dengan pelayan terpadu. Dilaksanakan secara bersama dan terkoordinasi dengan instansi terkait, pada waktu tertentu, pun tempat tertentu. Demikian setidaknya seperti yang disebutkan dalam Permanya. Instansi terkait pun mempunyai peran penting dalam pelaksanaan sidang itu.
Kemenag misalnya, harus bisa menyediakan buku nikah ketika penetapan sudah ada, ataupun Dukcapil juga mesti bisa mempersiapkan akta kelahiran ataupun kartu keluarga, yang secara bersamaan dikeluarkan pada hari persidangan itu. Semua itu butuh proses dan kerja sistematis.
Kabupaten Musi Banyuasin, yang terdiri dari 15 Kecamatan itu, dengan sekitar 200-an lebih desa atau kelurahan itu, secara proporsinya, menurut Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, MSI, mesti mendapat pembagian yang seimbang antara desa satu dengan desa lain, dari target jumlah perkara itsbat yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran ini. Menurutnya, semua akan didata, berapa kepala keluarga yang belum mempunyai buku nikah, kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan dilanjutkan. Untuk anggarannya kita disiapkan, demikian tutur Sekda dalam sambutannya ketika membuka acara itu.
Di lain sesi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu dalam pemaparannya menjelaskan secara detail apa itu sidang itsbat terpadu dan teknis pelaksanaannya. Untuk pelaksanaan persidangan bukanlah persoalan bagi PA Sekayu, karena itu sudah menjadi tupoksi. Tapi, persoalan verifikasi, ini yang masih menjadi pertanyaan, terutama bagi tim kerja yang berasal dari Pemkab Muba, yang mengurusi masalah pendataan, verifikasi dan pendaftaran, yang tim kerjanya banyak dari kalangan kepada desa itu, yang masih bingung tentang cara verifikasi.
Dalam kesempatan itu, kembali wakil Ketua PA Sekayu memaparkan tentang kriteria-kriteria perkara yang bisa diajukan itsbat nikahnya, di luar dari kriteria yang ditetapkan itu, tidak diikutkan dalam itsbat terpadu. Kemudian satu hal yang terpenting lagi, lanjut wakil ketua, adalah produk. Kalau PA itu produknya penetapan, Kemenag produknya buku nikah dan Dukcapil produknya akte kelahiran atau kartu keluarga. Produk-produk itu, sebisa mungkin harus siap dan selesai pada hari dilaksanakan persidangan itu. Namanya juga memberi pelayanan kepada masyarakat, jadi sekali datang semua jadi.
Untuk memudahkan kerja lapangan itu, PA Sekayu juga mengeluarkan sejumlah blanko yang dijadikan sebagai acuan untuk kelengkapan bahan-bahan pengajuan itsbat nikah. Melalui blanko itu, yang nanti akan dilaksanakan oleh bagian verifikasi, diharapkan akan mempermudah system verifikasi data-datanya, dan mereka yang diajukan itsbatnya adalah orang-orang yang benar-benar layak dan memenuhi kriteria itu.
Kegiatan pertemuan itu juga diikuti dengan sesi tanya jawab antara para anggota tim itsbat terpadu. Dalam sesi tanya jawab itu banyak temuan. Salah satunya terkait kendala penyiapan buku nikah dan akta kelahiran tepat waktu. Saat ini pencetakan buku nikah sudah melalui aplikasi, pun pencetakan akta kelahiran juga melalui aplikasi, yang bahkan terkoneksi langsung ke server pusat. Rata-rata di desa jaringan internet sulit, bahkan ada yang tidak punya jaringan sama sekali, kalau kondisinya seperti itu, sulit menyediakan produknya tepat waktu.
Kendala-kendala seperti itu, maupun kendala lainnya, nanti akan dibahas melalui tim teknisnya yang sudah ditunjuk dari instansi masing-masing. Dan tentu saja di antara mereka nanti akan saling berkoordinasi dan melakukan pertemuan lanjutan, untuk menyelesaikan ataupun menyiasati cara penyelesaian masalah-masalah yang menjadi temuan itu.(Humas PA Sekayu)