PA Sekayu Mulai Menjadwalkan Sidkel 2017
Ketua PA Sekayu, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. dalam penyampaian perencanaan sidang keliling tahun anggaran 2017 didampingi oleh Wakil Ketua, Yunadi, S.Ag., Panitera, Yuli Suryadi, S.H., M.M. dan Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. yang pelaksanaan rapatnya di ruang rapat Pengadilan Agama Sekayu
Sekayu| pa-sekayu.go.id
Rabu (11/1/2017) Ketua Pengadilan Agama Sekayu Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I, memimpin rapat perencanaan sidang keliling yang dihadiri seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera, Panmud, Panitera Pengganti dan Jurusita serta Pengelola Anggaran DIPA TA 2017. Pelaksanaan sidang keliling dijadwal awal bulan Februari sampai dengan Juni 2017.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Sekayu bahwa pelaksanaan sidang keliling mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Sekayu Nomor Surat Pengesahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2017 Nomor: DIPA-005.04.2.402639/2017 tanggal 7 Desember 2016, Jadwal Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017 dan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa TA 2017 Pengadilan Agama Sekayu.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Sekayu menyampaikan pandangan dan pendapat mengenai teknis pelaksanaan sidang keliling tahun anggaran 2017 ini, serta tanya jawab mengenai waktu, majelis dan panitera sidang serta lokasi pelaksanaan sidang keliling tersebut.
Para Hakim, pejabat Struktural dan Fungsional serta Staf mendengarkan penyampaian perencanaan sidang keliling tahun anggaran 2017 di ruang rapat Pengadilan Agama Sekayu
Ada beberapa hal mendasar yang menjadi acuan dan resume pelaksanaan sidang keliling pada awal bulan Februari 2017 tersebut di antaranya:
- Jadwal pelaksanaan sidang keliling, 03 Februari s.d. 17 Juni 2017.
- Lokasi pelaksanaan, Kecamatan Talang Kelapa dan Sungai Lilin.
- Hari pelaksanaan, Jum’at.
- Majelis hakim, Majelis Hakim PA Sekayu
- Panitera Sidang, Panitera Pengganti PA Sekayu.
- Staf Administrasi pada Pengadilan Agama Sekayu.
Demikianlah yang menjadi kesepakatan sementara dan untuk majelis hakim dan panitera sidang serta staf administrasi akan ditentukan melalui surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Sekayu. Harapan kita pelaksaaan sidang keliling akan memberikan pelayanan yang maksimal dan dapat memudahkan masyarakat pencari keadilan yang lokasi jauh (sulit dijangkau) dan menghemat waktu serta biaya transportasi lebih ringan dengan adanya sidang keliling ini. (Tim IT PA Sekayu)