PA Sekayu Mengikuti Pengenalan dan Orientasi Aplikasi PTSP

Sekayu | pa. sekayu.go.id
Kamis (04/04/2019) dua orang SDM PA Sekayu, yakni Panitera dan Sekretaris, Yuli Suryadi, S.H., MM. dan Sudarman, S.Ag. M.H. mengikuti Pengenalan dan orientasi Aplikasi antrian sidang dan PTSP yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Palembang. Orientasi dan pengenalan, dilakukan oleh seorang admin yang juga pakar IT dari Pengadilan Agama Bogor. Kegiatan orientasi yang dilakukan itu, pada prinsipnya bukanlah kegiatan formal, akan tetapi sebagai sebuah rasa saling berbagi informasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Palembang, kepada Pengadilan lain di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Panitera dan Sekretaris PA Palembang menginformasikan akan hadir seorang pakar IT dari Pengadilan Agama Bogor, dan memperkenalkan aplikasi sekaligus memasangkannya di Pengadilan Agama Palembang, bagi Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berminat untuk mengenal aplikasi itu lebih jauh, bisa ikut bergabung. Hadir dalam kesempatan itu PA Sekayu, PA Muara Enim, PA Baturaja, PA Pangkalan Balai dan PA Lahat.
Arman, demikian sapaan akrab sang admin yang juga pakar IT itu, pada hari itu mengenalkan kepada SDM PA Sekayu beserta SDM se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang tentang aplikasi antrian sidang dan PTSP. Dalam pertemuan itu, Arman memperkenalkan secara detail tentang aplikasi antrian sidang di sipp dengan pengembangan menggunakan KTP dan kartu RFID, yang dibaca dengan RFID reader. Arman juga menjelaskan system kerja aplikasi dan beberapa perangkat keras yang mempunyai keterkaitan dengan aplikasi itu, yang notabenenya harus dipersiapkan untuk implementasinya.
Aplikasi itu bernama Aplikasi antrian Sidang dan PTSP, aplikasi antrian sidang, pada dasarnya sudah ada dan sudah terintegrasi dengan sipp, sedangkan antrian PTSP tidak terintegrasi dengan sipp. Apa yang baru dari aplikasi itu? Yang baru itu adalah penambahan sarana dalam antrian sidang. Yakni menambahkan KTP dan RFID card sebagai sarana antrian. Jadi dengan KTP atau kartu RFID, bisa langsung dijadikan sebagai alat untuk melakukan antrian sidang, kartu itu, nanti akan dibaca dengan sebuah alat yang bernama RFID reader. Dengan catatan, ketika mendaftarkan perkara itu, KTP akan dipindai bersamaan dengan nomor perkara yang sudah terdaftar itu, jadi KTP itu wajib dilampirkan. Bagaimana dengan yang tidak memiliki KTP? Bagi yang tidak memiliki KTP, akan digantikan dengan RFID card, atau kartu RFID. Adapun antrian PTSP, seperti antrian biasa, pilih pada focus layanan, tekan pada layar touch screen layanan yang diinginkan, dan akan ter-print nomor antrian.
RFID merupakan Singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan perangkat elektronik kecil yang terdiri dari chip dan antena, chip biasanya mampu menyimpan 2.000 byte data atau kurang. Label/Tag RFID di sebut transponder yang memiliki fungsi yang sama dengan barcode sebagai identifikasi sebuah benda/aset dengan penomoran yang unik pada EPC (Electronic Product Code). Untuk dapat membaca EPC pada suatu label RFID maka di perlukan sebuah reader RFID sehingga data pada chip label RFID dapat tampil pada monitor Reader ataupun PC.
Dalam pemakaian di bidang bidang usaha dan industri, RFID mungkin belum setenar dan se familiar dari pada barcode, hal ini disebabkan beberapa factor, pertama, faktor Harga, RFID tentunya jauh lebih mahal di bandingkan dengan barcode dikarenakan beberapa keunggulan, dan fungsi nya yang bisa dikembangkan lebih luas lagi, tidak sekedar untuk identifikasi unik dari suatu aset atau barang. Kedua, faktor Bahan, Bahan untuk barcode biasanya hanya berupa label kertas dan plastik, sementara RFID tag dapat terbuat dari beberapa bahan seperti kertas, plastik, metal, rubber/silicon dll, sebagai bahan pembugkus chip RFID tersebut. Ketiga, faktor Perangkat, semisal reader dan printer RFID masih sangat tinggi harganya berbeda dengan reader barcode. Keempat, aplikasi pendukung, Untuk membuat aplikasi RFID pun tidak semudah membuat aplikasi dengan barcode dari sisi biaya pengembangan, dan bahasa aplikasi yang dibutuhkan tentunya effort programer lebih tinggi dalam mengembangkan aplikasi RFID sehingga biaya pengembangan pun jauh lebih mahal.
Berdarsarkan hasil orientasi panitera dan sekretaris itu, ada beberapa poin penting yang perlu pebahasan dan kebijakan lebih lanjut, di antaranya pertama, tentang aplikasi. Apliksasi yang dikembangkan itu secara nyata, mempunyai hak paten, dan untuk mendapatkan aplikasi itu tidak lah gratis. Kedua, masalah perangkat keras, perangkat keras yang dibutuhkan untuk aplikasi itu memerlukan biaya yang cukup besar, di antara perangkat itu adalah Epson TM-T82 Thermal POS Receipt Printer, RFID scanner/reader, RFID card, dan perangkat pendukung lain. Ketiga, sebagian diantara perangkat itu, sudah ada di Pengadilan Agama Sekayu, akan tetapi tidak dalam merk yang sama, apakah perangkat itu bisa compatible atau tidak dengan perangkat lainnya, masih perlu pengujian.
Terhadap kemungkinan penggunaan aplikasi dan perangkatnya itu, Ketua Pengadilan Agama Sekayu menjelaskan, hal ini segera akan dibahas secara bersama, sekaligus nanti mencari opsi lain yang lebih rasional. Sebab perangkat yang sudah ada itu tidak mungkin ditinggalkan begitu saja, kita perlu efisiensi. Namun yang pasti, antrian sidang dan PTSP itu harus diwujudkan, bagaimanapun caranya, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Humas PA Sekayu)