PA Sekayu Luncurkan Inovasi Go-Jek Peradilan “Gratis”

Go-Jek Peradilan “Gratis”siap Mengantar dan Mendampingi Pencari Keadilan ke Bank dan Pos Sekayu dengan cepat dan mudah tanpa menunggu antrian
Sekayu | pa-sekayu.go.id
Pengadilan Agama Sekayu telah meluncurkan inovasi baru tentang pelayanan publik Go-Jek Peradilan "Gratis" pada tanggal 1 September 2015 beberapa hari yang lalu. Inovasi ini merupakan upaya Pengadilan Agama Sekayu dalam membantu masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan administrasi penyetoran panjar biaya perkara ke Bank Sumsel Babel Syariah Sekayu dan Kantor Pos Sekayu untuk melengkapi syarat untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
Menurut Wakil Ketua Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H. bahwa petugas Go-Jek Peradilan “Gratis” ini siap mengantar dan mendampingi pencari keadilan dengan cepat dan mudah serta langsung diterima petugas loket Bank dan Pos tanpa harus menunggu untuk antrian.
Lebih lanjut dijelaskan Wakil Ketua bahwa inovasi ini merupakan suatu kebijakan bersama baik dari Pengadilan Agama Sekayu, Bank Sumsel Babel Syariah Sekayu dan Kantor Pos Sekayu untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin khususnya maupun masyarakat pencari keadilan yang akan berperkara pada umumnya, kemudian secara geogafis wilayah hukum Pengadilan Agama Sekayu sangat luas dan banyak daerah di beberapa kecamatan jarak tempuhnya sulit dijangkau (daerah perairan) memakai kendaraan darat (mobil atau motor) sehingga masyarakat pencari keadilan telah mengeluarkan biaya banyak ketika datang ke Pengadilan Agama Sekayu untuk mendaftar perkara.
Hal inilah yang memunculkan ide untuk melakukan inovasi pelayanan publik untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang telah banyak mengeluarkan biaya/ongkos transport dari daerah tempatnya berasal. Go-Jek Peradilan “Gratis” ini dalam operasi atau cara kerja hanya memerlukan waktu + 20 menit dengan jarak tempuhnya dengan rute Pengadilan Agama Sekayu ke Bank Sumsel Babel Syariah Sekayu dan ke Kantor Pos Sekayu serta kembali lagi ke Pengadilan Agama Sekayu untuk menyerahkan alat bukti setor dan kelengkapan lainnya.
Kemudian kalau memakai jasa ojek umum masyarakat pencari keadilan akan mengeluarkan biaya Rp. 25.000 lebih dan waktunya lebih lama sehingga asas cepat, sederhana dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan tersebut tidak terpenuhi.
Go-Jek Peradilan “Gratis” siap berangkat mengantar dan mendampingi pencari keadilan untuk menyetor panjar biaya perkara ke Bank dan Pos Sekayu untuk melengkapi syarat alat bukti persidangan
Yuli Suryadi, S.H., M.M. sebagai penanggungjawab inovasi ini menjelaskan lebih jauh bahwa Go-Jek Peradilan "Gratis" merupakan pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sekayu dengan cepat dan mudah, tidak berbelit-belit atau terlalu lama untuk menunggu antrian penyetoran dan pengesahan alat bukti pos. Pelaksanaan Go-Jek Peradilan “Gratis” ini setiap hari kerja dan jam buka pada Pengadilan Agama Sekayu dan Bank Sumsel Babel Syariah Sekayu serta Kantor Pos Sekayu.
Kemudian petugas Go-Jek Peradilan “Gratis” yang kita beri kepercayaan untukmengantar dan mendampingi pencari keadilan adalah Ruswandi (tenaga honorer) Pengadilan Agama Sekayu. Petugas juga telah disediakan meja dan kursi yang terletak di ruang pelayanan publik untuk siap-siap apabila ada masyarakat pencari keadilan memerlukannya sesuai petunjuk dan arahan petugas Meja I Pengadilan Agama Sekayu. Selanjutnya petugas telah dilengkapi Sim C, helm 2 buah, kendaraan dinas roda 2 dan atribut lainnya.
Demikian gambaran ringkas Go-Jek Peradilan “Gratis”, dengan harapan dan komitmen untuk dapat melayani masyarakat pencari keadilan dengan mudah dan cepat dalam menyelesaikan administrasi pendaftaran dan persidangan pada Pengadilan Agama Sekayu. (Darman)