PA Sekayu Adakan Diklat Tehnik Verifikasi Data Isbat Nikah

Sekayu | pa.sekayu.go.id
Senin (29/07/2019) bertempat di aula utama Pengadilan Agama Sekayu, sekitar pukul 14.00 Wib, berkumpul para Camat dan Kepala KUA se kebupaten Musi Banyuasin. Kehadiran mereka itu untuk melnindaklanjuti undangan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengikuti diklat tehnik verifikasi data yang di laksanakan di Pengadilan agama Sekayu.
Kegiatan itu terlaksana, tidak lepas kaitannya dengan projek itsbat terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Musi Banyuasin bersama Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dukcapil dalam waktu dekat ini.
Projek itsbat terpadu itu, sebenarnya sudah dicanangkan sejak awal tahun dan telah disosialisasikan kepada para camat sekabupaten Musi Banyuasin, akan tetapi seiring perjalanan waktu banyak kendala yang dihadapi di lapangan, terutama terkait dengan pengumpulan data, dalam pengumpulan data itu, masih terdapat banyak kekurangan, data apa saja yang dibutuhkan, pun bagaimana cara memverifikasinya, itu masih menjadi kesulitan bagi petugas verifikator.
Kesulitan itu, adalah wajar-wajar saja, sebab pelaksanaan itsbat terpadu itu, secara khusus untuk Musi Banyuasin, baru kali ini dilaksanakan, sehingga petugas verifikator banyak yang masih bingung, dan mengalami kesulitan dalam melaksanakan verifikasi. Hal itu terbukti dari sejumlah data yang sudah sampai di Pengadilan Agama terdapat banyak kekeliruan dan kekurangan, bahkan ada yang dipandang tidak layak untuk dilaksanakan itsbat nikahnya.
Berangkat dari problem itu, Pengadilan Agama Sekayu berinisiatif untuk melaksanakan Diklat Tehnik Verifikasi Data khusus untuk itsbat terpadu. Lalu disambut oleh Sekretaris Daerah dengan memerintahkan seluruh camat yang ada di Musi Banyuasin untuk mengikuti kegiatan itu, pun diikuti pula oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Musi Banyuasin dengan memerintahkan para Kepala KUA nya untuk mengikuti kegiatan yang sama, maka jadilah pada hari itu, Pengadilan Agama Sekayu kedatangan tamu yang cukup banyak, bahkan Kepala Kantor Kemenrtrian Agama juga turut hadir untuk mendukung kegiatan diklat itu.
Kegiatan yang dilaksanakan kurang lebih setengah hari itu, langsung dipimpin oleh wakil ketua Pengadilan Agama Sekayu Waluyo, S.Ag., M.H.I. bahkan sekaligus sebagai narasumbernya dalam diklat itu. Para peserta cukup antusias dan belajar banyak tehnik verifikasi pada siang itu, pun banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber, sehingga waktu yang disediakan terasa masih kurang, dan untuk menyikapi kekurangan waktu itu, wakil ketua, setelah mendapat izin dari ketua Pengadilan Agama Sekayu, membuat grup diskusi dengan nama Itsbat Nikah Terpadu Muba, yang salah satu sarana pendukungnya melalui whatsapp, yang anggotanya terdiri dari para hakim, para camat, para kepala KUA dan pihak terkait dengan bisnis administrative itu. Diharapkan dengan adanya sarana itu, bisa memudahkan komunikasi dan bertanya tentang persoalan yang masih membingungkan. Atau bisa saja langsung datang ke Pengadilan Agama Sekayu bagi yang terdekat.
Terkait kegiatan diklat itu, ketua pengadilan Agama sekayu mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai salah satu bentuk kerjasama yang baik antar pemangku kebijakan, jika masalah itu bisa diatasi, dan Pengadilan Agama yang mampu menjelaskannya, kenapa tidak, toh kegiatan itu juga bentuk kegiatan bersama, yang mesti kita sukseskan bersama. insyaAllah dalam segala kegiatan, secara khusus yang terkait dengan kegiatan Peradilan Agama atau pun kegitan lain secara umum, kita akan selalu mendukung semua kegiatan Pemerintah Kabupaten itu, apalagi jika kegiatan itu untuk kebutuhan dan kepentingan masayarakat banyak. (Humas PA Sekayu).