SEI RAMPAH - Jum’at(4/03/2022) Bertempat di Ruang Media Center PA Sei Rampah, Aparatur Pengadilan Agama Sei Rampah mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas secara daring sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1180/DJA/HM.00/2/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama. Acara diisi dan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI YM Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung acara dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI YM Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Peradilan yang dinaungi Dirjen Peradilan Agama telah meraih 103 (seratus tiga) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kemudian 5 (lima) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan 1 (satu) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beliau juga menyampaikan bagaimana cara meningkatkan Kinerja Aparatur-aparatur Pemerintah khususnya Peradilan Agama dalam melayani Masyarakat dengan standar kecepatan yang tinggi menuju Badan Peradilan Agama yang Excellent dan Berkelas. Untuk itu Beliau mengharapkan kepada Ketua PTA seluruh Indonesia untuk selalu mengevaluasi setiap Program Badan Peradilan Agama. Program Badan Peradilan Agama yang bertujuan mengangkat Derajat Peradilan Agama dalam Rangka meningkatkan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat pencari Keadilan serta Meningkatkan Sumber Daya Manusia.
Setelah pembukaan dari YM Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Sosialisasi dilanjutkan oleh Narasumber yang berasal dari Kementrian PAN RB. Materi dalam sosialisasi antara lain tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kemudian tentang tata cara pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang memiliki Format baru yang menyesuaikan dengan Kemenpan RB Nomor 90 Tahun 2021. //PTIP