SEI RAMPAH - Jumat(25/03/2022), PA Sei Rampah mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh PTA Medan kepada seluruh PA dalam wilayah hukum PTA Medan yakni Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Gratifikasi secara virtual melalui Ruang Media Center PA Sei Rampah.
Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum menjadi nara sember dalam kegiatan yang digelar secara virtual tersebut. Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan dalam pembukaan menyampaikan bahwa hakekat pembangunan zona integritas adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan gratifikasi serta memberikan pelayanan yang prima. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, sosialisasi benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi sangat penting agar semua satuan kerja terbebas dari perbuatan yang tidak baik tersebut. “Sosialisasi benturan kepentingan dan gratifikasi ini sangat penting dalam meterwujudkan pemerintahan yang bersih, saya harap Bapak/Ibu dapat mengikutinya dengan baik sampai selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, nara sumber Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum. menjelaskan tentang benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Menurutnya, Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian. Sebagai contoh ketika seorang hakim dalam menangani perkara mempunyai kepentingan atas proses perkara yang diperiksanya sehingga putusannya tidak sesuai dengan yang semestinya. Sedangkan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang tambahan (fee) atau hadiah, barang, rabat (diskon), fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, dengan contoh ketika seorang pimpinan mendapat gratifikasi sebagai ucapan terima kasih dari bawahan atas promosi jabatan atau mutasi ke daerah yang diinginkan.
Sosialisasi benturan kepentingan dan gratifikasi berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut berakhir pukul 11.15 WIB. Dimana sebelum menutup sosialisasi tersebut, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan mengingatkan kembali agar setiap Satker menginput eviden pada PMPZI paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Akhirnya, sosilasi ditutup dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil’alamin. //PTIP