PA Sanggau Terus Tingkatkan Rasio Penangan Perkara
Sanggau | PA Sanggau
Selasa,(12/07/2016) Seluruh aparatur yang ada di Pengadilan Agama Sanggau terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan rasio persentasi penanganan perkara yang ada di SIPP Mahkamah Agung RI.
Komitment bersama untuk menggunakan SIPP sebagai media kerja sudah diterapkan di Pengadilan Agama Sanggau sejak SIPP diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Selain itu, kepatuhan seluruh aparatur dalam menggunakan SIPP menjadi salah satu rutinitas tambahan dalam bentuk pengawasan yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., dan Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., untuk memastikan proses administrasi dan penanganan perkara sudah dilakukan di aplikasi Sistem Informasi Penelurusan Perkara yang menjadi salah satu aplikasi "unggulan" Mahkamah Agung RI.
70,93% merupakan persentasi penangan perkara yang ada di SIPP Mahkamah Agung RI, dengan rincian sisa perkara tahun lalu sebanyak 36 perkara, perkara masuk 191 dan perkara yang sudah diminutasi 161 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., secara khusus menyampaikan bahwa capaian persentasi yang ada ini merupakan "kerja sama" seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau, dan akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas administrasi perkara dan pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau.
M. Toyeb, S.Ag., M.H., selaku Ketua Tim SIPP Pengadilan Agama Sanggau saat ditemui diruangannya menyampaikan bahwa SIPP merupakan salah satu media pengawasan yang diterapkan Mahkamah Agung RI terhadap kinerja dan aparatur yang ada di bawahnya, sehingga seluruh aparatur yang ada di Pengadilan Agama Sanggau memiliki kewajiban untuk menggunakan aplikasi ini secara optimal.
SIPP merupakan aplikasi "report oriented" yang akan memudahkan Mahkamah Agung RI dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan yang ada di bawahnya. (red/15)