PA Sanggau Sosialisasikan Peraturan MA No. 7,8 dan 9 Tahun 2016
Selasa 16 Agustus 2016, seluruh jajaran yang ada di Pengadilan Agama Sanggau tanpa terkecuali berkumpul di ruang sidang untuk menerima arahan dan sosialisasi dari Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., mengenai PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan agar dapat diketahui, dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur peradilan, mulai dari hakim hingga staf pengadilan. Selaku Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Juaini berpesan agar aparat peradilan dapat menegakkan disiplin, sebagaimana yang tertuang dalam kedua PERMA tersebut, yaitu Nomor 7 dan 8 Tahun 2016.
Selain melakukan sosialisasi tentang isi PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016, Ketua Pengadilan Agama Sanggau juga menggunakan kesempatan ini untuk memaparkan hasil temuan hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Sanggau tri wulan ke 2, yang mana dalam laporan hasil pengawasan tersebut masih terdapat beberapa temuan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Panitera untuk Kepaniteraan dan Sekretaris untuk Kesekretariatan.
Sebelum menutup sosialisasi hari itu, Juaini berharap dengan adanya sosialisasi ini semoga aparatur yang ada di Pengadilan Agama Sanggau semakin meningkatkan kualitas kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan yang paling penting kualitas disiplin sesuai dengan semangat yang ada dalam PERMA tersebut untuk peningkatan layanan kepada masyarakat pencari keadilan (Pratiwi Kurniasari Esma)