PA Sanggau Sidang Keliling Perdana di Kabupaten Sekadau

Sekadau | PA Sanggau
Kamis, 26 Maret 2015, Pengadilan Agama Sanggau melaksanakan sidang keliling perdana di Kabupaten Sekadau setelah sebelumnya melakukan sidang keliling di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan sidang keliling merupakan kewajiban setiap Pengadilan Agama sesuai dengan Perma Nomor 01 Tahun 2014.
Majelis hakim yang ditugaskan untuk memimpin persidangan di Kabupaten Sekadau adalah majelis hakim C2 yang terdiri dari : Andriani, S.Ag (Ketua Majelis), M. Toyeb, S.Ag., M.H (Hakim Anggota), Ahmad Mohtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Iliyansyah, S.E.I sebagai Panitera Pengganti dan Miftahul Jannah, S.H.I selaku Jurusita Pengganti yang juga ditugaskan untuk menjaga proses persidangan sekaligus untuk menerima pendaftran perkara.
Pengadilan Agama Sanggau menggunakan sidang keliling sebagai sarana media sosialisasi tentang produk-produk hukum serta kewenangan Pengadilan Agama dan informasi tentang tata cara mengajukan perkara.
Informasi yang dilakukan secara berkala lewat bantuan media internet dan pengumuman lewat papan pengumuman di lokasi sidang keliling terbukti memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada disekitar lokasi sidang keliling untuk melakukan konsultasi dan pendaftaran perkara.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag. menyampaikan bahwa proses pendaftaran perkara di lokasi sidang di luar gedung pengadilan terbukti efektif dan mengurangi potensi biaya yang akan dikeluarkan, baik itu biaya transportasi dan biaya pendaftaran. Dengan penerapan radius khusus untuk lokasi sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menekan biaya pendaftaran perkara. (red/15)