PA Sanggau Selenggarakan Rapat Pemantapan Pelaksanaan Sidang Keliling

Sanggau | PA Sanggau
Senin, 19 Januari 2015, PA Sanggau kembali menggelar Rapat Kepaniteraan yang membahas tentang pemantapan pelaksanaan sidang keliling tahun 2015. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Drs. Juaini, S.H., dan diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Sanggau.
Rapat ini bertujuan untuk menjalan amanat Perma No. 1 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih akrab disebut dengan sidang keliling. Ada beberapa hal penting yang menjadi keputusan dalam rapat, antara lain:
1. Sidang keliling untuk tahun 2015 dilaksanakan pada 2 (dua) tempat, yaitu Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Masing-masing tempat mendapatkan jatah 7 (tujuh) kali sidang keliling.
2. Majelis C1 dengan ketua Majelis M. Toyeb, S.Ag., M.H dan Majels C2 dengan ketua Majelis Andriani, S.Ag mendapatkan amanah untuk memimpin sidang di dua tempat yang telah disepakati bersama.
3. Untuk di Kabupaten Sekadau, Pengadilan Agama Sanggau akan menggunakan Balai Sidang Keliling Pengadilan Negeri Sanggau yang ada di Kabupaten Sekadau.
4. Sidang keliling akan diselenggarakan mulai bulan Februari 2015.
Ditemui diruangannya, Ketua Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan bahwa rapat ini merupakan pemantapan dari kebijakan pimpinan yang telah diputuskan sebelumnya, baik itu tentang tempat dan tujuan sidang keliling pada tahun 2015 ini.
Beliau juga menambahkan bahwa sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat dan hal ini mengacu kepada Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua juga menyampaikan hasil Rakor yang diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2015 di PTA Pontianak yang dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (red/15)