PA Sanggau Launching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Sanggau | PA Sanggau
Pengadilan Agama Sanggau secara resmi melaunching Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Agama Sanggau. Launching ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 September 2016, dan dihadiri oleh empat lingkungan peradilan yang ada di wilayah Kalimantan Barat.
Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Mahkamah Agung merespon peraturan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia lewat KMA Nomor: 033A/KMA/SK/II/2012 menunjuk Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai koordinator dan sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan, selain itu Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung juga memiliki tugas untuk pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., memberikan apresiasi yang begitu besar atas sosialisasi dan pengenalan modul pengelolaan website khusus Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilakukan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Semoga JDIH Pengadilan Agama Sanggau dapat dijadikan referensi bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengetahui informasi mengenai perundang-undangan lewat media teknologi informasi. (red/15)