PA Sanggau Laksanakan Sidang Keliling Menggunakan Antrian Sidang SIPP Versi 3.2.1
Sekadau | PA Sanggau
Kamis (02/06/2016), Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., selaku ketua majelis didampingi oleh Hasyim Alkadrie, M.H., dan Ahmad Muctar, S.H.I., (hakim anggota) dibantu oleh Muhammadiyah, S.Ag., sebagai Panitera Pengadilan Agama Sanggau.
Ikut pula salah satu staf yang bertugas mengoperasikan sistem antrian sidang SIPP dan sekaligus petugas penerima pendaftaran perkara, tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan (sidang keliling) menempuh perjalanan kurang lebih satu jam untuk sampai ke lokasi sidang keliling di KUA Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Dan sidang keliling kali ini tampak berbeda karena Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., memerintahkan untuk menggunakan sistem antrian sidang SIPP seperti yang digunakan saat persidangan di kantor Pengadilan Agama Sanggau.
Pasca diresmikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, SIPP menjadi salah satu tugas aparatur peradilan seluruh Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. SIPP merupakan aplikasi berbasis web dan “report oriented” ini merupakan usaha Mahkamah Agung RI untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat luas dan masayarakat pencari keadilan, dengan menghimpun seluruh peradilan yang ada dibawahnya tentu akan memudahkan Mahkamah Agung memantau secara langsung kinerja masing-masing satuan kerja yang ada di Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Pengadilan Agama Sanggau berusaha merespon dengan cepat seluruh kebijakan Mahkamah Agung RI, sehingga seluruh aktifitas kinerja aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau dapat dipantau secara langsung dengan aplikasi SIPP Mahkamah Agung RI.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sanggau dan seluruh element yang ada di dalamnya akan berusaha untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan khusus mengenai SIPP Panitera menyampaikan akan mendorong dan memantau secara langsung seluruh proses administrasi perkara yang ada dan proses input serta penggunaan aplikasi SIPP yang ada di Pengadilan Agama Sanggau oleh seluruh Aparatur sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Pengadilan Agama Sanggau menggunakan sistem antrian SIPP agar masyarakat merasa terlayani dan tidak merasa dibeda-bedakan, karena sistem antrian SIPP menerapkan “first come first serve”. Untuk melayani masyarakat kami akan memberikan kualitas terbaik yang kami miliki. (red/15)